Senin, September 30, 2024

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Atas  Perubahan Undang-undang Desa di Kabupaten Subang Segera Diberlakukan

Subang, Demokratis

Kabar gembira! Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Subang bakal segera mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai imbas pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu klausul dalam UU itu mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang Dadan Dwiyana mengonfirmasi ihwal rencana perpanjangan jabatan para kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Rencana ada 243 desa (yang jabatan kadesnya bakal diperpanjang),” ujar Dadan  kepada awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dia menyebut, perpanjangan masa jabatan kades sedang dalam proses peng-SK-an.

“Masih proses,” katanya.

Dadan mengungkap, para kades yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah mereka yang sedang menjabat saat ini, termasuk para kades yang masa jabatannya akan habis di tahun 2024 ini. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles