Jakarta, Demokratis
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial Sofyan terkait dengan tindak pidana narkoba jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Bareskrim akan menyelidiki asal sabu 70 kg itu. “Kami akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan atasnya,” kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Adapun Sofyan merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik akan memberitahukan penangkapan kepada pihak keluarga.
“Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka DPO terkait dengan jaringannya,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, Sofyan sempat melarikan diri selama 3 minggu. Keberadaan S terpantau pada Sabtu kemarin pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja pakaian.
Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang sebelum penangkapan. (Dasuki)