Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Jakarta Pusat, Demokratis

Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 2 tersangka jambret serta mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B al. K (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tersangka B al. K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun,” jelas Ari, Senin (27/5/2024).

Selain itu Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka berinisial BS (52) kekerasan seks terhadap anak yang dimana tersangka tega memperkosa seorang anak yang sedang jajan di warung milik tersangka.

“Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur Ari.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang dicuri dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.

Lanjut kapolsek pada hari Minggu, 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta Pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu kemudian.

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana 9 kali di wilayah Menteng dan 3 kali di wilayah Gambir, pada tanggal 8 Mei 2024 pelaku dapat diringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 juta rupiah,” ujar Kapolsek.

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP dalam kasus ini masih ada 2 DPO dengan inisial AN dan I,” tutup Kapolsek. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat/Reny)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles