Tapanuli Selatan, Demokratis
Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat di wilayah Tabagsel melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok, Kamis (30/5/2024).
Kemudian dilanjutkan lagi melakukan demontrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Lafran Pane Komplek Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok. Gaperta dengan penuh kesadaran meyakini adanya kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan pelantikan sejumlah kepala sekolah dan saat pemberkasan sertifikasi guru sebanyak ± 2.000 tenaga pengajar di tingkat SD yang menerima SK dari Kemendikbud pada tahun 2023 serta pada kegiatan yang dilakukan sekolah-sekolah saat perlombaan lato-lato yang terindikasi pungli dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan bersama Kepala Bidang (Kabid) SD melalui K3S tiap kecamatan se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Gaperta mendapati informasi dari sejumlah pengakuan kepala sekolah, bahwa pada saat pelantikan kepala sekolah pada tahun 2023 menyebutkan kalau mereka dimintai sejumlah uang bervariasi dari jumlah siswa tiap sekolah, antara lain jumlah siswa yang di bawah 100 orang dipungli mencapai Rp30 juta, lalu jumlah siswanya yang di atas 100 orang dipungli mencapai Rp40 hingga Rp60 juta tiap kepala sekolah yang akan dilantik.
Kemudian pada kegiatan pengumpulan pemberkasan sertifikasi guru sebanyak ± 2.000 tenaga pengajar di tingkat SD yang menerima SK dari Kemendikbud pada tahun 2023 diduga dilakukan pungli sebesar Rp450 ribu tiap penerima SK dengan modus agar dikeluarkan berkasnya. Dugaan pungli ini dilakukan Arman Pasaribu selaku Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan melalui Syarif Husin Harahap selaku Kabid Dikdas dengan melibatkan K3S untuk penyetorannya.
Padahal pengumpulan berkas itu hanya dibuat buat biar bisa mengutip uang guru-guru yang sudah sertifikasi tidak usah pun ada pemberkasan SK Dirjen dari Kementerian Pendidikan itu tetap akan keluar, apabila jam mengajar guru itu 24 jam. Dan data guru itu valid di data pokok pendidikan (dapodik), bayangkan guru di Tapanuli Selatan yang sudah sertifikasi kurang lebih 2 ribu dikali 450 ribu per orang sudah berapa uanngya? Jelas di dalam aturan dari Kemendikbud tidak ada kata pemberkasan ataupun pengutip.
Tidak itu saja, pada saat perlombaan lato-lato yang digelar di Polres Tapsel pada tahun 2023. Para siswa melalui kepala sekolah dibebankan biaya Rp100 ribu tiap siswa sebagai dana untuk makan minum, padahal setiap kegiatan bisa digelar tanpa harus membebani orangtua siswa melainkan melalui APBD ataupun dianggarkan melalui dana BOS sebagaimana termasuk dalam kategori 12 komponen prioritas penggunaan dana BOS.
Sehingga dalam hal ini Gaperta juga menduga terjadi praktik pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah intervensi oleh oknum Kabid Dikdas yang diduga atas perintah oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selanjutnya, informasi yang didapatkan dan yakini dari sumber terpercaya baru-baru ini, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kadis Pendidikan yaitu pemindahan dana DAK dari rekening dinas ke rekening pribadi atas nama Arman Pasaribu.
Oleh sebab itu, Gerakan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang memiliki tagline “Bergerak, Berjuang untuk Indonesia Maju” menyatakan sikap:
- Mendesak kepada Bupati Tapanuli Selatan, agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajarannya yang diduga dan kami yakini terlibat praktik tindak pidana korupsi;
- Meminta kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan tindakan hukum jika terbutki nantinya terhadap laporan informasi ini, seperti:
- Dugaan Pungli pada Pelantikan sejumlah kepala sekolah serta pemberkasan sertifikasi guru-guru yang menerima SK dari Kemendikbud pada Tahun 2023 lalu;
- Dugaan Pungli pada kegiatan perlombaan lato-lato yang diselenggarakan pada Tahun 2023 di Polres Tapsel;
- Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas pemindahan dana DAK dari rekening Dinas ke rekening pribadi atas nama Arman Pasaribu.
Juga meminta Kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar memanggil seluruh Kepala sekolah tingkat SD atas indikasi pungli keseluruhan yang kami dugakan. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih, seperti ditegaskan Stepanus Ompusunggu Ketua LSM Pejjara PN Tapsel, Fahrul Rozi selaku Ketua Amatir, Didi Santoso Ketua Almamater, Paruhum Nasution wartawan Warta Mandailing dan Hamid Sulton Harahap (Wartawan Tabloid Mitra Poldasu yang kesemuanya sebagai Anggota Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) di Sipirok, Kamis, 30 Mei 2024. (U. Nauli Hasibuan)