Minggu, September 29, 2024

KPU Subang Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Subang, Demokratis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Sementara kebutuhan petugas Pantarlih yang hendak direkrut dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyebutkan persyaratan Pantarlih ini diantaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani.

Selain itu harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

“Petugas pemutakhiran data pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” kata Muhyi.

Pada kurun waktu tersebut imbuhnya, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit).

“Bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat. rekrutmen petugas Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran,” imbuhnya.

Sekedar informasi bedasarkan Berita Acara Nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024, KPU Subang sendiri menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2647 TPS.

KPU Kabupaten Subang juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

Data yang telah disinkronisasi kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Subang. Jumlah DP4 Kabupaten Subang mencapai 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles