Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPP LSM Berantas Anggap Pernyataan Ketua PPK BBWS Citanduy Keliru, Ada Dugaan Pendaftaran P3-TGAI Banyak Titipan Oknum Anggota Dewan

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Adanya pernyataan Mahmudi, ST, MT, selaku Ketua PPK BBWS Citanduy yang disampaikan kepada wartawan dalam acara Sosialisasi Tingkat Balai Tahap1 P3-TGAI di Wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Aston Kota Tasikmalaya Rabu (3/7/2024) yang mengatakan bahwa, usulan untuk mendapatkan P3-TGAI tidak melalui anggota dewan, namun melalui aplikasi online.

“Kelengkapan data kita yang koreksi, lalu kita sampaikan ke pusat. Sementara di pusat di validasi kembali sebelum menjadi Keputusan Menteri, dimana ada rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan DPR. Setelah itu, yang menentukan mereka adalah sesuai dengan data. Jika DPR sudah acc, baru dibuat Keputusan Menteri,” ucapnya.

Pernyataan yang disampaikan Ketua PPK BBWS Citanduy itu dianggap keliru oleh Ketua DPP LSM Berantas Heri Ferianto. Karena faktanya sebagian masyarakat atau kelompok Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) masih belum mengetahui bagaimana cara mengajukan program tersebut melalui sistem online.

“BBWS Citanduy sendiri belum pernah mengadakan sosialisasi mengenai hal itu. Bahkan beberapa Kelompok P3A walau sudah tahu masih banyak yang merasa kesulitan, dikarenakan sistem tersebut masih dalam tahap uji coba,” papar Heri kepada wartawan di Sekretariat DPP LSM Berantas Jln. Khoer Afandi Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Rabu (3/7/2024) pada hari yang sama.

Jika benar menurutnya, program P3-TGAI yang diusulkan oleh masyarakat secara langsung tanpa melalui Anggota DPR RI, lalu kenapa harus dibahas terlebih dahulu di DPR.

“Ini terkesan seolah Keputusan Menteri Tentang Penetapan Calon Lokasi P3-TGAI bergantung pada rekomendasi DPR RI,” ungkapnya.

Masih menurutnya, soal usulan-usulan seperti itu sudah menjadi rahasia umum dan masyarakatpun sebagian sudah paham, bahkan tidak sedikit yang menduga-duga seandainya ada usulan titipan oknum anggota dewan.

“Melihat kemunculan Calon Tahap 1 tahun 2024 ini yang kami anggap janggal. Maka, wajar jika kami bertanya-tanya ‘ Siapa yang mengusulkan, apa dasarnya dan bagaimana proses usulannya?” sebut Heri.

Lanjut dia, sedangkan masyarakat atau Kelompok P3A masih banyak yang belum mengerti tata cara pengajuannya, dikarenakan BBWS Citanduy sendiri belum mengadakan sosialisasi kepada masyarakat atau Kelompok P3A itu sendiri, imbuhnya. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles