Rabu, Oktober 30, 2024

Polda Bali Gerebek “Pengejos” Gas LPG

Denpasar, Demokratis

Aparat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Subdit IV Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur yang diduga dijadikan tempat “mengejos” gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap Ketut Suparta alias Lelut, terduga pelaku “pengejos” gas LPG. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 17 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan berisi, 29 tabung 12 kg kosong, 121 tabung 3 kg berisi, 19 tabung 3 kg kosong, 4 pipa besi ukuran 15 cm, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up dan 1 mobil Avanza.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji kepada media ini, Rabu (12/7/2024) melalui telepon menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Lelut ini berawal dari adanya informasi yang diterima petugas. Informasi ini kemudian dikembangkan dan akhirnya petugas berhasil membongkar dugaan adanya praktik “pengejosan” gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ini.

“Kita masih melalukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku,” papar Iqbal. Diduga kuat terduga pelaku sudah lama melakukan praktik “pengejosan” gas LPG ini. Dari hasil “pengejosan” ini terduga pelaku memperoleh keuntungan besar mengingat 1 gas tabung 12 kg dijual seharga Rp150.000.

Menurut Iqbal, terduga pelaku diduga melanggar pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Penetapan Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (GT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles