Sukabumi, Demokratis
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dalam membahas penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054, berlangsung di ruangan Paripurna DPRD, Kamis (11/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur lainnya terdiri dari Forkopimda, Sekretaris Daerah Dida Sembada, kepala SKPD, camat, lurah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pj Wali Kota Sukabumi Kusuma Hartadji dalam paparnya menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan rencana jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan di Kota Sukabumi selama 20 tahun.
Kedua rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2023.
RPJPD 2025-2045 adalah dokumen jangka panjang yang akan menjadi arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi. Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Proses penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah.
Proses penyusunan RPJPD dimulai sejak September 2023 dengan pembentukan Tim Penyusunan dan kick-off meeting, serta pengumpulan aspirasi masyarakat. Setelah melalui FGD dan penyusunan rancangan awal pada Desember 2023, kesepakatan akhir dicapai melalui konsultasi dan review pada minggu ketiga Juni 2024.
RPJPD mengusung Visi “Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan” sejalan dengan visi nasional dan Provinsi Jawa Barat. Dengan memerhatikan pembangunan di berbagai aspek sosial kultural dan ekologi, Kota Sukabumi diharapkan menjadi tempat lahirnya SDM kreatif dan unggul yang siap menyongsong bonus demografi 2045.
Dalam mencapai visi ini, diperlukan delapan misi yang terdiri dari:
1). Mengembangkan SDM yang berakhlak, berbudaya, dan berdaya saing
2). Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan
3). Menguatkan tata kelola yang modern dan inovatif
4). Meningkatkan stabilitas dan ketetiban umum
5). Mewujudkan masyarakat religius berbudaya ramah lingkungan
6). Menyediakan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan
7). Menyiapkan sarana dan prasarana perkotaan yang berkualitas
8). Mewujudkan pembangunan berkesinambungan
RPJPD juga menetapkan arah kebijakan yang akan dibagi sesuai dengan tahapan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Selain itu, Penjabat Wali Kota juga menjelaskan pentingnya RPPLH 2024-2054. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan fungsi lingkungan, mengingat risiko pencemaran lingkungan dapat mengganggu daya dukung pembangunan.
Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi serta dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta memanfaatkan kearifan lokal.
RPPLH bertujuan untuk menyeimbangkan laju pembangunan dengan daya dukung lingkungan hidup, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta melestarikan dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak bencana akibat perubahan iklim.
Penetapan RPPLH ini merupakan amanat undang-undang dan menjadi kewenangan daerah dalam subbidang perencanaan lingkungan hidup.
“Rapat Paripurna ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan bagi Kota Sukabumi, memastikan pembangunan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup,” tutupnya. (Iwan)