Kota Tasikmalaya, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pilkada Tahun 2024. Dimana KPU membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang tinggal beberapa waktu lagi yakni 27 Agustus 2024.
“Poinnya, KPU ingin mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Asep Rismawan, S.Ip, Ketua KPU Kota Tasikmalaya kepada awak media usai acara di salah satu hotel di bilangan Jln. Yudanegara Kota Tasikmalaya, Jumat (2/8/2024).
Ketua KPU menyampaikan, dalam aturan itu persyaratan calon dan partai politik yang bisa mengusung calon sampai nanti pada proses penetapan. Selain itu juga dikatakan, dalam proses penyusunan Visi Misi Bakal Pasangan Calon yang harus bersinergi dengan RPJPD yang sekarang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Salah satu tujuan Pilkada serentak itu yakni bagaimana sinergitas arah pembangunan yang harus berkelanjutan,” lanjutnya.
“Tentunya RPJPD ini untuk 20 tahun ke depan, sedangkan masa jabatan hanya 5 tahun. Siapapun yang terpilih harus memiliki visi misi yang seirama yang kini sedang disusun oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya,” pungkas Asep. (Eddinsyah)