Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK: Tak Ada Intervensi Pengusutan Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengusutan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden yang dibagikan saat awal pandemi Covid-19 terus dilakukan. Buktinya tersangka sudah ditetapkan dan penggeledahan sudah dilakukan.

“Tidak ada intervensi di perkara bansos, ya, yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa menyebut, pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan satu surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang menetapkan seorang tersangka. “Dan kami masih mencari alat bukti dari pihak-pihak terkait,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Adapun dalam kasus ini, penggeledahan juga sudah dilakukan. Tessa tidak memerinci tempatnya, namun dia menyebut ada tiga rumah pribadi dan dua kantor yang didatangi penyidik.

Dari upaya paksa ini, sambung dia, penyidik menemukan dan menyita dokumen-dokumen dan dua buah handphone. “Tanggal 23 Juli sampai dengan 26 Juli itu kan ada penggeledahan untuk perkara tersebut di tiga rumah pribadi dan dua kantor yang lokasinya di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi Covid-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.

Perbuatan tersangka dalam kasus ini disebut komisi antirasuah membuat negara merugi hingga Rp250 miliar. Angka tersebut nantinya masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Pengadaan yang dikorupsi disebut komisi antirasuah mencapai 6 juta paket. Angka ini terbagi menjadi tiga tahapan yakni, tahap tiga, lima, dan enam yang satunya mencapai dua juta paket. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles