Subang, Demokratis
Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.SI., MA.cd menghadiri pembukaan Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus KPK 2024 dan Rakor Kepala Daerah Wilayah Jawa Barat “Percepatan Sertifikasi Barang Milik Daerah” yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate (8/8/2024).
Pada acara tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah dari Kanwil BPN Jabar kepada Pemerintah Provinsi Jabar sebanyak 38 sertifikat, serta dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah PTSL oleh Pj. Gubernur kepada dua perwakilan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengungkapkan bahwa kehadiran Bus KPK di wilayah Pemerintah Jawa Barat menandakan wujud nyata mengkampanyekan anti korupsi “Kampanye anti korupsi semakin berkembang”.
Bey Machmudin juga menjelaskan pencegahan korupsi adalah perkataan yang mudah diucapkan namun sukar untuk diwujudkan, sehingga impek buruk dari tindakan korupsi itu menjalar “menggerogoti moral dan etika bangsa”.
Ia menegaskan bahwa korban terdepan dari tindakan korupsi yakni elemen keluarga, sehingga diperlukan upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi “korban utama dari tindakan korupsi itu keluarga”.
Mengakhiri sambutannya ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh pada agenda roadshow Bus KPK 2024. “Kami Pemprov memberikan dukungan penuh kesuksesan acara ini,” pungkasnya.
Dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan BPN yang telah menyelesaikan sertifikasi bidang terbanyak pada tahun 2023, kepada Wakil Walikota Depok dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kemudian penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar.
Pada sambutannya, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, S.H., M.H. menyampaikan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terwujud atas dasar keterpanggilan asa dan upaya bersama dalam menuntaskannya
Selanjutnya Nawawi Pomolango, S.H., M.H. menjelaskan, pihaknya terus berupaya memberantas korupsi di Indonesia dari hulu hingga hilir. “Dengan adanya upaya trisula pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Nawawi Pomolango, S.H., M.H. menjelaskan bahwa trisula pemberantas korupsi mencakup pada tiga aspek yakni pendidikan, pencegahan korupsi dan strategi penindakan. “Mulai di bangku sekolah diajarkan mulai dibentuk perilaku yang baik,” lanjutnya.
Pada aspek pencegahan korupsi, dirinya berupaya mampu membentuk sistem yang mampu menciptakan pencegahan tindakan korupsi sesuai dengan tugas KPK pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa pada aspek penindakan mampu KPK akan mendorong adanya strategi yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak korupsi.
Terakhir ia menuturkan bahwa konsistensi dan kolaborasi dalam mewujudkan tatanan anti korupsi bergantung pada keseriusan seluruh stakeholder. “Kami berharap komitmen pimpinan merupakan kunci keberhasilannya,” pungkasnya.
Acara dibuka dengan dengan memainkan angklung, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Barat.
Kemudian dilakukan penyerahan sertifikat BMD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Barat.
Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Subang, Kepala Bapenda Subang, Kepala BKAD Subang, Kepala BKPSDM Subang dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Subang. (Abdulah)