Subang, Demokratis
Harapan pemerintah pusat untuk memacu kesejahteraan rakyat di antaranya lewat agenda Nawa Cita dengan membangun negeri ini dari pinggiran, memperkuat daerah-daerah dan desa, sepertinya kurang direspon sepenuhnya oleh sejumlah desa-desa di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Padahal terkait itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam suatu postingan bertage line mewanti-wanti agar Dana Desa tidak disalahgunakan. “Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa,tapi untuk rakyat di desa,” tandasnya.
Masalah korupsi masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan, dibahas dan didiskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku koruptif, sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya. Seperti di negeri Beruang Merah (baca : China).
Ironis memang, tindak pidana korupsi (Tidpikor) ini tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Tidpikor merupakan sebuah kejahatan sangat luar biasa (extra ordinary crime). Disebut begitu lantaran dampaknya dapat menimbulkan disparitas ekonomi bahkan krisis ekonomi secara nasional, gagalnya pembangunan nasional, kerugian keuangan negara/daerah/desa sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.
Jika ada yang mengatakan bila penyakit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung,hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.
Sementara dana miliaran rupiah yang digelontorkan ke desa secara tunai melalui dana transper seperti Dana Desa/DD (APBN), Bantuan Keuangan Propinsi (APBD-I), Alokasi Dana Desa/ADD, Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUD/K), Bantuan Desa (APBD-II), dan Bagi Hasil Pajak oleh Kepala Desa terkesan hanya sebatas menggugurkan kewajiban, bahkan lebih memprihatinkan sebagianya dana tersebut diduga dijadikan ajang bancakan. Tak peduli apakah hasil (output) dan manfaatnya (outcome) betul-betul dapat dirasakan masyarakat, yang terpenting dana tersebut bisa diserap, sementara sisanya raib entah hinggap dimana.
Tudingan miring itu seperti temuan yang dirilis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang dan diterima awak media belum lama ini.
Aktifis GNPK-RI Kabupaten Subang Usyam,S.Sos membeberkan adanya indikasi sejumlah desa yang mengangkangi regulasi dan menyelewengkan keuangan desa. Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) ditengarai tidak berpedoman Perbup No.44/2019, Jo Psl 52 ayat (2) yang mengatur jumlah uang tunai di brankas (Bendahara Desa) maksimal hanya sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan fisik kedapatan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang personalianya terdiri unsur Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, hal ini agar misi program terkait pemberdayaan masyarakat terwujud.
Adapun modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, mark up upah tenaga kerja (HOK). Selain itu adanya joki pembuatan SPJ dan atau SPJ fiktif, dengan itu pihak-pihak yang terlibat membuat administrasi bodong (aspal-Red) dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan menyebutkan, Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.826.448.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Gempol, terkait penggunaan Dana Desa Tahap-I TA 2023, katanya digunakan untuk :
1. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Komputer (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) Rp 58.880.000,-
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 9.919.200,-
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana) Rp 179.135.200,-
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT KE 1) Rp 30.600.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan 4.5.6) Rp 30.600.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 30.600.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 30.600.000,-
Lalu, laporan Kepala Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (rehab gedung PAUD PURNAMA Pusaka) Rp 87.630.400,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (rabat beton dusun gempol1 rt.08) Rp 115.300.000,-
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional pemerintahan desa) Rp 9.231.200,-
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (pengadaan alat penanggulangan bencana) Rp 10.000.000,-
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (TPT LIning Dsn Gempol 1 Rt.01/01) Rp 25.772.800,-
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 3.000.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 67.369.600,-
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.500.000,-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan) Rp 3.600.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 26.850.000,-
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 36.212.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 48.000.000,-
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 5.647.600,-
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana (DD tambahan) Rp 139.642.000,-
Merujuk dari data dan atau informasi diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh GNPK-RI kabupaten Subang, diduga Kepala Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Usyam selaku aktifis GNPK-RI kabupaten Subang, dalam rilisnya yang diterima awak media.
Ditambahkan Usyam, adapun modus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Gempol, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan antar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Komputer (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) Rp 58.880.000,-
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana) Rp 179.135.200,-
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (rehab gedung PAUD PURNAMA Pusaka) Rp 87.630.400,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (rabat beton dusun gempol1 rt.08) Rp 115.300.000,-
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (TPT LIning Dsn Gempol 1 Rt.01/01) Rp 25.772.800,-
Tahap 3 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa) Rp 67.369.600,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ) Rp 26.850.000,-
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 36.212.000,-
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 48.000.000,-
Adapun total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau Pembangunan/Rehabilitasi, menyerap dana desa yang begitu besar yaitu sekitar Rp. 643 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi, sebab dalam pelaksanaannya kedapatan diantaranya diduga di markup dan hasilnya asal jadi, outputnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu aktifis GNPK-RI kabupaten Subang, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai sumber.
Bahwa untuk tahun 2022 jumlah Dana Desa yang diterima Desa Kalensari, yaitu sekitar Rp. 801.902.000,- dalam pengelolaannya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 jumlah dana desa yang diterima Desa Kalensari, yaitu Rp. 833.849.000,- diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan Dana Desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsinya dapat diminimalisir.
Di sisi lain pihaknya akan melaporkan ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 jika di kemudian hari sudah diperoleh data konkrit perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi ada korupsinya maka wajib diberikan hukuman yang setimpal terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Usyam.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gempol, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum berhasil ditemui. (Abh)