Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat

Jakarta, Demokratis

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada hari Minggu (18/8/2024).

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada Minggu (18/8/2024).

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.

 

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria, dan itu semua sudah dipenuhi oleh Jessica.

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat ini juga harus melampirkan kelengkapan dokumen yang telah terpenuhi semua oleh Jessica.

Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.

“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi dengan berjalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengaku sudah plong, tidak ada kebencian dalam hatinya. “Jadi sekarang sudah plong saja,” ujarnya.

Jessica mendapat bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Deddy.

Sebagai informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan) mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

“Kami juga surprise (terkejut), karena seharusnya hukumannya 20 tahun, tapi belum 20 tahun Jessica sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya memperoleh hukuman yang adil.

“Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucapnya.

Jessica Wongso bahagia atas bebas bersyarat yang dia terima, ucapan terima kasih Jessica kepada para pendukungnya.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berbicara di hadapan publik setelah bebas bersyarat. Jessica berterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.

“Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih,” kata Jessica dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Reny)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles