Jakarta, Demokratis
Senyum Jessica usai bebas bersyarat terpidana kasus kopi sianida. Jessica Kumala Wongso diketahui menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Dia mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak pagi.
“Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya,” kata Otto.
Otto mengatakan para pendukung Jessica itu kompak mengenakan pakaian bertulisan ‘Justice for Jessica’. Otto mengatakan ada juga dari mereka yang mengenakan pakaian bertulisan ‘Stand for Jessica’.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun kaget kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, Jessica menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.
Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu. “Dia bilang ‘semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi’,” ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica memenuhi syarat berkelakuan baik.
Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. “Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada tahanan lapas, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang lebih dahulu ke kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.
Usai bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida mengaku belum tahu rencana ke depan.
Dirinya masih blank setelah sebelumnya menjalani masa hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
“Saya enggak tahu mau ngapain,” ujar Jessica kepada awak media di Senayan Avenue Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Ia menuturkan akan membiarkan waktu berjalan dengan sendirinya agar kembali hidup normal.
“Jadi untuk ke mananya habis ini saya masih belum bisa jawab,” ucapnya.
Sementara itu, saat konferensi pers diadakan di Senayan Avenue, Jessica mengaku gugup.
“Maaf saya gugup, karena banyak sekali orang mendukung saya, terima kasih banyak sudah meluangkan waktu datang ke sini,” ujar Jessica.
Ia juga berterima kasih atas seluruh dukungan yang diberikan kepadanya. Sehingga dirinya dapat bertahan selama ini hingga bebas bersyarat.
“Saya hari ini bersyukur karena sudah keluar dari lapas, bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman,” tuturnya.
“Lalu pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya, terima kasih untuk dukungannya, semua doa, support dan segala macam hal baik untuk saya,” sambung Jessica.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan sushi usai resmi dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Hal ini dikatakan Jessica dari dalam mobil yang ditumpanginya usai keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tak banyak kata yang dilontarkan Jessica. Dia hanya melempar senyum dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para media yang telah menunggunya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica (Otto Hasibuan) menambahkan, kliennya sangat suka dengan sushi. “Saya tanya Jessica ‘apa yang dia inginkan, Jessica dengan antusias menjawab mau makan sushi’. Saya sedih dengarnya, ujar Otto. Jessica cuma ingin makan Sushi enggak ada yang lain,” ucap Otto. Untuk itu, Otto langsung mengajak Jesicca makan sushi di sebuah restoran di daerah Senayan, Jakarta Selatan.
“Otto langsung mengabulkan keinginan Jessica, karena itu saya bawa Jessica ke restoran ini, saya ajak makan sushi. Itu saja enggak ada yang lain (permintaan Jessica),” ungkap Otto.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya itu. Dalam putusan sidang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya. (Reny)