Oleh Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH
I. Pendahuluan
Dalam Qs. At-Thalaq : 4
لَعْجَیََّY ٱِقَّتَینَمَوۚ َّنُھَلْمَحَنْعَضَینَأَّنُھُلَجَأِل اَمْحَْلأ ٱُتَٰل۟وُأَوۚ َنْضِحَی
ْمَلىِٔـَّٰٓلٱَوٍرُھْشَأُةَثَٰلَثَّنُھُتَّدِعَفْمُتْبَتْر ٱِنِإْمُكِئٓاَسِّننِمِض یِحَمْلٱَنِمَنْسِئَیىِٔـَّٰٓلٱَو
ۥُھَّلاًرْسُیۦِهِرْمَأْنِم
Artinya: ”Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Sudah menjadi keyakinan kita umat Islam bahwa setiap apapun ketentuan yang datang dari Allah adalah pasti mengandung beberapa hikmah, pelajaran dan manfaat bagi kehidupan itu sendiri. Karena Islam adalah agama fitrah, agama yang sesuai dengan tabiat dan asal kejadian manusia. Tidak satupun syariat Islam yang bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Hikmah pensyariatan Islam kadang kala mudah diketahui oleh pengetahuan di masa turunnya wahyu saat itu tetapi tidak semua dapat diketahui di zamannya terkadang baru belakangan diketahui hikmah dan rahasia di balik ketentuan syariah tersebut jauh sesudah masa kenabian seiring perkembangan ilmu pengetahuan manusia dan perkembangan peradaban manusia. Salah satu diantaranya adalah ketentuan mengenai hikmah dibalik disyariatkannya masa iddah bagi perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Meski selama ini sudah banyak dijumpai kajian mengenai hal itu tetapi ternyata pengetahuan modern saat ini masih menjumpai rahasiarahasia lain yang sebelumnya tidak dijumpai.
Masalah masa iddah ini juga yang menjadi bahan kritikan para kaum feminis atau kaum emansipasi karena ayat tentang masa iddah tersebut telah mendiskriminasi perempuan dan mereka menuntut juga agar suami yang menceraikan juga mendapatkan masa iddah 130 hari. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan rahasia medis dari disyariatkannya masa iddah selama tiga kali suci bagi perempuan yang cerai hidup atau 4 bulan 10 hari bagi yang cerai mati dengan tujuan tulisan ini menambah pengetahuan dan memperluas wawasan tentang kebesaran nilai disyariatkannya masa iddah.
II. Pengertian Masa Iddah
Masa iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab sebuah masa dimana seorang perempuan yang telah dicerai mati atau dicerai hidup untuk menunggu atau menahan diri dari menikahi laki laki lain. Para ulama memberikan penjelasan tentang hikmah pensyariatan masa iddah, diantaranya:
- Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.
- Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.
- Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.
- Agar baik isteri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.
- Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.
Adapun dasar pensyariatan iddah adalah Quran surat al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: al Muthallaqaatu yatarobashna bi anfusihinna tsalatsata quru’(Wanita wanita yang ditalak hendaklah mereka menahan diri tiga kali suci). Mengenai iddah wanita yang ditinggal mati suami diatur di dalam Quran surat albaqarah ayat 234 yang berbunyi: Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya beriddah empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
III. Temuan Ilmiah Masa Iddah
Telah dilakukan penelitian ilmiah oleh pakar ilmu pengetahuan tentang rahasia di balik masa waktu iddah bagi seorang perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mujizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (tunggu) selama “120 hari” dan larangan menikahi saudara sepersusuan.
Dr Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi (bidang ilmu yang mempelajari efek yang merugikan dari zat kimia terhadap organisme hidup) di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, berdasarkan penelitiannya ia menjelaskan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel imun kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita. Dia juga menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti “sperma/mani” sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki.
Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang sperma pertama dan yang kedua.
Selain masalah masa iddah Dr Jamal al-Din Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya.
Dia menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut telah disampaikan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki.
Penelitian tentang mukjizat masa iddah ini juga dilakukan oleh seorang pakar genetika (ilmu tentang gen dan segala aspeknya) bernama Robert Guilhem di Albert Einstain College, yang mendeklarasikan dirinya masuk Islam setelah mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Alquran tentang penyebab penentuan masa iddah perempuan yang dicerai suami dengan masa iddah selama 3 bulan seperti yang diatur dalam alquran.
Robert Guilhem adalah orang yang mendedikasikan usianya untuk melakukan penelitian tentang sidik pasangan laki laki. Penelitiannya membuktikan bahwa jejak rekam seorang laki laki akan hilang setelah 3 bulan. Persetubuhan suami isteri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada diri perempuan. Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25 sampai 30 persen setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami isteri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak tersebut hilang secara keseluruhan sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki laki lain.
Hasil penelitiannya tersebut mendorongnya meneliti suatu perkampungan muslim di Afrika. Dari penelitiannya dia menemukan setiap wanita hanya memiliki rekam jejak sidik pasangannya saja. Sementara penelitiannya di tempat perkampungan nonmuslim di Amerika membuktikan wanitanya banyak yang memiliki jejak sidik
beberapa laki laki. Ini membuktikan wanita non muslim disana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah. Yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk islam setelah ia meneliti isterinya sendiri dan ternyata isterinya mempunyai tiga rekam jejak sidik laki laki dan hanya satu dari tiga anaknya yang yang berasal dari dirinya. Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam dirinya bahwa hanya Islamlah yang benar benar menjaga kehormatan dan martabat perempuan serta menjaga keutuhan kehidupan sosial. (Lubis n.d.)
IV. Kesimpulan
Berdasarkan temuan ilmiah tersebut satu hal yang sangat mendasar adalah bahwa Syariat Islam sangat menghargai dan meninggikan derajat kaum perempuan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan kamu feminis yang menghendaki adanya masa iddah untuk para lelaki. Selain itu temuan tersebut mengshohihkan akan syariat Islam yang tidak membolehkan poliandri dan prostitusi. Karena keduanya bertentangan dengan fitrah kejadian dan pensyariatan masa iddah.
Demikian artikel singkat ini semoga memberikan pencerahan tentang rahasia di balik masa iddah perempuan sebagaimana disebutkandi dalam alquran. Meskipun demikian karena ini penemuan ilmiah hanya Allah yang pasti tahu rahasia sesungguhnya. Temuan ilmiah hanya dapat dipegang sepanjang belum ditemukan penelitian ilmiah berikutnya yang dapat membantah penemuan sebelumnya.
Penulis adalah Guru Besar UIN IB Padang/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar/Anggota Wantim MUI Pusat/Penasehat ICMI Sumbar/A’wan PB NU