Rabu, Oktober 30, 2024

Lagi, Imigrasi Denpasar Deportasi 6 WNA

Denpasar, Demokratis

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi 6 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar aturan Keimigrasian. Hingga saat ini tercatat sebanyak 120 WNA sudah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal (cegah dan tangkal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2024) di Denpasar menjelaskan, 6 WNA yang dideportasi itu semuanya lelaki, antara lain 3 Warga Nigeria, 1 Warga Ghana, 1 Warga Ukraina inisial DL dan 1 Warga India berinisial SW.

“DL dan SW memiliki kitas, tapi melakukan kegiatan melanggar aturan Keimigrasian. Sedangkan 4 WNA lainnya sudah overstay,” ujar Putra didampingi Kasi Inteijen dan Penindakan (Inteldakim) Yusuf Ginting serta Kasi Tikim Irvin.

Dikatakan Putra, DL diamankan petugas karena kedapatan melakukan praktik melatih /teknisi meng-input daftar harga pada sebuah butik di Ubud. Sementara SW yang memiliki Kitas Investor berlaku hingga 4 Agustus 2025, papar Putra, ternyata kedapatan melakukan kegiatan memasarkan penyewaan villa.

“SW memasarkan villa kepada warga asing melalui medsos,” tutur Putra seraya menambahkan, DL memegang Kitas yang berlaku hingga 27 Januari 2025.

“Mereka akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal,” tandasnya.

Sementara itu, Yusuf Ginting menegaskan, pihaknya melaksanakan amanat Dirjen Imigrasi untuk mengamankan aturan hukum keimgrasian, khususnya terhadap WNA.

“Kami akan terus mengawasi setiap WNA. Kami juga berharap warga masyarat dapat memberikan informasi jika menemukan ada WNA yang melakukan kegiatan melanggar aturan keimigrasian,” ucap Ginting. (GT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles