Denpasar, Demokratis
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang. Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menegaskan, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Menurutnya, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
“Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali. Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Pramella.
Pramella juga menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (GT)