Jakarta, Demokratis
Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Pasalnya, sejak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana perbankan tersebut terkesan jalan di tempat.
“Hingga saat ini tidak ada progres yang siginifikan dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH, Sabtu (6/8/2024), di Jakarta melalui HP selulernya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Sumut harus mengambil langkah serius, dengan segera meminta konfimasi dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan keterangan serta menyimpulkan adanya penyimpangan dan dugaan adanya kerugian keuangan negara.
“Tidak boleh hanya sebatas Sekretaria DPRD saja. Pihak terkait lainnya harus diklarifikasi untuk kepentingan penyelidikan perkara,” sebut Herman.
Herman mengungkapkan, modus pemalsuan dokumen perjalanan dinas biasanya berupa, perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda, bill penginapan fiktif dan ganda. Komponen tersebut sangat berpotensi dipalsukan karena pembayarannya menggunakan metode lumpsum.
“Salah satu modusnya, biaya riil (at cost) untuk komponen tersebut tidak dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa,” ungkapnya.
Herman berharap, kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, dapat segera dituntaskan, karena sudah bergulir sejak bulan Desember 2023 lalu. Polisi juga diminta terbuka dalam mengusut kasus tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
“Ini menyangkut wakil rakyat, jangan ditutupi. Apapun hasil penyelidikan nantinya, harus dibuka ke publik,” tandas Herman.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah, pada tanggal 29 Desember 2023 lalu. Pemanggilan melalui surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Desember 2023, untuk klarifikasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dan Tindak Pidana Perbankan. (Tim)