Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Negeri Payakumbuh Wajib Transparan Dalam Pengungkapan Korupsi Seragam Disdik Limapuluh Kota

Kab. Limapuluh Kota, Sumbar, Demokratis

Disinyalir tidak transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan perlengkapan siswa kelas I dan siswa kelas VII se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Khairul Apit mantan anggota DPRD Limapuluh Kota desak Kejati Sumatera Barat ambil alih kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdik Limapuluh Kota, yang saat ini dalam pengembangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan sudah menetapkan tiga orang tersangka hingga tersangka ajukan pra peradilan.

“Pengadaan itu senilai 8,1 miliar dengan dua pihak penyedia, untuk pengadaan siswa kelas I CV. Mustika Rp3.558.920.500 dan pengadaan siswa kelas VII CV. Satu Pilar Mumtaza senilai 4 miliar lebih,” ujarnya.

Dugaan Kejaksaan Payakumbuh tidak transparan itu berawal dari konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, tidak dibalas. Dan terakhir surat konfirmasi secara resmi yang dikirimkan oleh perwakilan media online ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh tertanggal 18 September 2024 dengan tembusan surat Kejati (Kejaksaan Tinggi Sumbar), Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Komisi Kejaksaan hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Namun sangat disayangkan, surat konfirmasi secara resmi dari perwakilan media ini hingga berita diterbitkan, pihak Kejaksaan Payakumbuh tidak mau membalas. Karena kurangnya transparansi pihak Kejaksaan Payakumbuh dalam menuntaskan kasus dugaan tipikor. Hal ini diduga menjadi salah satu pemicu para tersangka untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Sudah menjadi rahasia bersama dari LHP BPKP (Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah mengeluarkan hasil kerugian keuangan negara pada pengadaan perlengkapan siswa itu senilai Rp1.144.161.195 (satu miliar seratus empat puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Sejak LHP BPKP itu, Kejaksaan Payakumbuh menetapkan tiga orang tersangka dari pihak rekanan tanggal 7 Agustus 2024 lalu hingga sekarang yaitu MR kuasa direktur, YA direktur CV Satu Pilar Mumtaza dan YP direktur Mustika. Mendekati hari yang ke-60 sejak penahanan tersangka, namun sejauh ini belum ada tanda-tanda bakalan adanya tambahan tersangka dari pihak lain. Mungkinkah kerugian keuangan negara itu hanya disebabkan oleh pihak rekanan saja? Lalu bagaimana dengan pihak yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa tersebut?

Dengan munculnya video salah satu mantan ketua DPRD Kab. Lima Puluh Kota (Samsul Mikar) yang cukup viral mengatakan, “Yang disetujui DPRD tahun 2022, hanya bea siswa senilai Rp5 miliar, kenapa dalam pelaksanaan berubah menjadi pengadaan seragam dengan nilai 8,1 miliar.”

Hal yang diucapkan mantan ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota itu juga dibenarkan oleh mantan petinggi dinas pendidikan waktu dikonfirmasikan media ini melalui pesan WhatsApp (mister X) yang enggan menyebutkan namanya.

Berharap dari ucapan keluar dari mantan ketua DPRD dan mantan petinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Lima puluh kota itu diharapkan bisa menambah perbendaharaan penyidik Kejaksaan Payakumbuh untuk memanggil pihak-pihak yang diduga merubah anggaran yang semula 5 miliar menjadi 8 miliar tersebut. (RH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles