Padangsidimpuan, Demokratis
Soal pungutan liar (pungli) biaya SPP di tingkat SMA/SMK sederajat menjadi sorotan di tahun 2024 ini. Bahkan ada yang membantah bahwa pungli itu tidak ada seperti yang diucapkan oleh H Martua Raja Harahap selaku Ketua Komite SMA Negeri 2 Padangsidimpuan yang membawa sejuta pertanyaan di benak publik.
Pasalnya, ada orang tua siswa mengkomentari pernyataan dari Ketua Komite Sekolah tersebut, karena orang tua siswa tersebut selalu membayar SPP kepada wali kelas, namun tidak ada bukti penerimaan. Wali kelas itu hanya sekedar menulis di dalam buku catatannya, seandainya terlambat, maka siswa tersebut diperingatkan agar melunasinya.
“Kejadian ini di tahun ajaran 2023/2024 atau Juni 2023 s/d Juni 2024 senilai Rp50.000 per siswa, akan tetapi di tahun ajaran 2022/2023 memang tidak ada pengutipan uang SPP, saat itu anak kita masih di kelas XI,” ujar U. Nauli selaku orang tua siswa kepada Demokratis, baru-baru ini.
Hasil liputan Demokratis di sejumlah SLTA sederajat baik itu SMA Negeri maupun SMK Negeri sudah menjadi rahasia publik bahwa siswa yang bersekolah di SMA Negeri maupun di SMK status Negeri membayar uang SPP, seperti di SMK Negeri 1 Batang Angkola di Huraba, di tahun ajaran 2023/2024 siswa membayar SPP senilai Rp40.000 per siswa dan di tahun ajaran 2024/2025 siswa dikenakan Rp45.000 per siswa. Dan salah satu ibu gurunya mengakui SPP tersebut, namun saat ditanya alasan untuk mengutip biaya SPP tersebut, ia berasalan karena guru honor terlalu banyak sehingga dana BOS ataupun BOP tak cukup untuk membiayainya.
“Di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan juga dikenakan bagi siswa membayar SPP seperti di kelas XI dan XII sebesar Rp45.000 per siswa, sementara itu untuk kelas X hanya Rp35.000 per siswa di tahun ajaran 2024/2025, namun di tahun ajaran 2023/2024 tidak naik biaya SPP-nya, artinya di bawah Rp35.000 per siswa,” kata siswa yang duduk di kelas XII. (UNH)