Subang, Demokratis
DPRD Subang Gelar Sidang Paripurna, dengan Agenda Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, bertempat di ruang rapat DPRD Subang, Jumat (15/11/2024). Rapat tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua III, yang juga dihadiri oleh 35 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Kemudian, dilakukan persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, kang Asep -sapaan akrab- Sekretaris Daerah Kabupaten Subang mengungkapkan bahwa, persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang bagi pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Subang.
Dirinya juga mengungkapkan, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025 merupakan usulan rancangan peraturan daerah baik itu dari inisiasi eksekutif maupun inisiasi dari legislatif.
“Rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tahun 2025 merupakan rancangan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang berdaya saing,” ungkapnya.
Kang Asep berharap, Rapat Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Subang.
“Persetujuan atas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025 dapat menghasilkan peraturan daerah yang dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Subang,” tegasnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para Asda lingkup Setda Subang, para staf ahli, para kepala OPD, para camat, insan pers dan tamu undangan lainnya. (Abdulah)