Subang, Demokratis
Sekda Subang H Aminudin selaku Ketua harian Gugus Covid-19 Kabupaten Subang, mengatakan bahwa 17 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Subang mulai tanggal 6 Mei 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
H Aminudin menyampaikan hal itu saat menggelar rapat persiapan pelaksanaan PSBB, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (30/4/2020).
“Rencana pelaksanaan PSBB di 17 Kab/Kota se Jabar termasuk Kabupaten Subang akan mulai hari Rabu tanggal 6 Mei tahun 2020, dan PSBB itu sendiri akan berlakukan selama 14 hari setelah ijin dari Kemenkes turun,” ujarnya.
PSBB sendiri kata kuncinya itu pembatasan. Baik kegiatan belajar, bekerja maupun beribadah itu dibatasi. Jadi bukan penutupan lokal dengan tujuan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang hingga saat ini masih menjalar.
Dikatakannya, kini kita sudah menjalani ibada puasa selama lebih dari sepekan dan dalam waktu dekat jelas akan tiba mudik lebaran. Dengan mudik lebaran 1441 H, para Camat dimohon untuk melaksanakan sosialisasi lebih gencar di lapangan.
Lebih lanjut Ketua harian Gugus Covid-19 Kabupaten Subang, menjelaskan ada 14 titik check point yaitu masing-masing Kecamatan Ciater, Serangpanjang, Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.
14 titik check point tersebut akan ada petugas gabungan yang operasi PSBB, sedangkan kecamatan yang tidak ada check point, Camat dan unsur Muspika akan membentuk tim untuk operasi PSBB di wilayah kecamatan masing-masing.
Ketika sudah berlangsung PSBB semua orang yang datang ke Subang dicek, jika dari zona merah maka disuruh pulang kembali. Jadi kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) bisa berkurang.
“Terkait anggaran untuk pelaksanaan operasi PSBB di kecamatan selama 14 hari agar diajukan ke Bupati dengan lampiran ke Ka Satpoldam selaku Ketua – III Divisi Operasi,” ujar H Aminudin. (Abdulah)