Indramayu, Demokratis
Selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada tanggal 06 Mei 2020 hingga tanggal 16 Mei 2020, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi polemik yang sangat pelik.
Hal itu diungkapkan dan dikeluhkan oleh Yudi selaku pedagang di Kuliner Cimanuk (Kulcim) yang kesehariannya harus berjualan untuk mencukupi kebutuhan pokok pangan di rumah (05/05).
Menurutnya, persoalan PSBB yang akan diterapkan tersebut melalui pemerintah setempat menjadi keresahan dan pertanyaan bagi dirinya. Bahwa jika PSBB akan tetap terapkan untuk mengantisipasi wabah Covid-19 bagaimana terkait bantuan untuk masyarakat yang selama ini tidak kunjung tiba.
Ia beserta rekan pedagang lainnya yang merasakan hal serupa pun menuntut pertanggung jawaban pemerintah setempat yang dinilai lamban dalam penanganan wabah khususnya terkait bantuan untuk para pedagang yang telah mengalami penurunan omset.
Kriteria Penerima Bantuan
Pada Senin (06/04/2020) melalui Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa Kabupaten Indramayu segera menyalurkan bantuan tunai dan non tunai bagi Kepala Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang terkena dampak pendemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kesiapan tersebut terungkap ketika berlangsung Rakor Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda).
Plt Bupati Indramayu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Taufik Hidayat menjelaskan, bantuan tunai dan non tunai ini merupakan program yang sudah direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat yang akan didistribusikan untuk 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Bantuan tersebut harus diberikan kepada warga yang di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.
“Penerima bantuan tunai dan non tunai dari Gubernur Jawa Barat ini bukanlah penerima PKH ataupun BPNT. Ini daftar penerima baru di luar program itu,” tegas Taufik.
Ada pun subtansi penerima bantuan tersebut yakni orang yang berpenghasilan harian dengan 6 kriteria yakni pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang pariwisata skala mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang industri skala usaha mikro dan kecil, dan penduduk yang bekerja sebagai pemulung.
Data Tanpa Observasi
Hal di atas saat Demokratis konfirmasi melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Marsono (09/04) melalui pesan elektronik, terkait data nama penerima bantuan tersebut, apakah hasil dari kajian dan observasi atau hanya menerima data dari dinas terkait lainnya.
Kemudian pertanyaan selanjutnya yang dilayangkan oleh awak media, seperti apa terkait Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) untuk bantuan yang akan disalurkan tersebut seperti apa, Marsono saat dihubungi oleh Demokratis menjawab sedang dalam rapat video conference dengan Kementerian.
“Maaf saya lagi video conference dengan Kementerian, punten banyak sekali yang harus dihandle mohon maaf nanti, sekarang lagi rapat,” tutupnya kepada Demokratis melalui pesan tertulis. (RT)