Jakarta, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) sejak Senin (16/12/2024) malam. Giat ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Tessa belum menginformasikan hasil penggeledahan, termasuk barang bukti yang ditemukan dan disita oleh tim penyidik KPK di kantor BI.
Sementara itu, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, meminta awak media untuk bersabar menunggu hasil penggeledahan yang akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.
“Saya belum di-update sama Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu). Nanti kan ada konpers itu, coba tanyakan langsung,” kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permasalahan dalam dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Asep, terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri kasus tersebut.
“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan tepat sasaran, seperti untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah ibadah, membangun fasilitas lain seperti jalan, jembatan, dan lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/9/2024).
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep belum bersedia membeberkan identitas tersangka serta peran dan keterlibatan mereka dalam konstruksi perkara.
Biasanya, identitas para tersangka dan rincian konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers terkait penahanan. Hal ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan barang bukti yang dinilai cukup kuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini disebut merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif. (Dasuki)