Denpasar, Demokratis
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, mengajak para pemangku kepentingan di kabupaten/kota se-Bali untuk bersama “ngrombo” memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan melalui penanganan sampah serta penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur dalam rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pembenahan TPA serta penempatan dan penataan baliho, spanduk, dan reklame di wilayah Provinsi Bali, di Denpasar, pada Selasa (17/12) siang.
Menurut Pj Gubernur, dua masalah di atas sudah menjadi atensi dan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi. “Menindaklanjuti arahan Presiden, kita di daerah harus memperhatikan faktor kebersihan dan keindahan, apalagi di kawasan pariwisata. Kondisinya masih di bawah harapan, di mana iklan, baliho, dan banner yang ada masih terlihat mengganggu estetika dan keindahan,” tandasnya.
Presiden, menurut Pj Gubernur, juga berpesan untuk senantiasa mempertahankan dan memberi ruang kepada budaya bangsa, dengan memberikan izin yang lebih luas kepada bangunan yang mencerminkan budaya bangsa. “Hal ini adalah arahan langsung dari beliau,” ucapnya.
Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya menindaklanjuti secara tegas surat Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 513/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 kepada Gubernur dan Nomor 514/MENLH/A.BPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 kepada bupati/wali kota, perihal pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengelolaan sampah, tambahnya, harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari fase sebelum produk yang berpotensi menjadi sampah dihasilkan hingga saat produk tersebut sudah menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. “Oleh karena itu, pengelolaan sampah terpilah harus segera didorong dan dilaksanakan dengan baik. Bahkan, TPA Suwung sudah seharusnya ditutup,” tukasnya lagi.
Pj Gubernur juga menyinggung terus diupayakannya penerapan pungutan pariwisata atau tourism levy, yang nantinya secara prioritas akan digunakan untuk menjaga alam dan budaya Bali, termasuk untuk penanganan sampah di seluruh kabupaten/kota se-Bali. “Karenanya, perlu didukung dengan sistem pengolahan sampah terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.
Rakor dihadiri Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi serta Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Daerah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten/Kota se-Bali. (GT)