Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPSK Indramayu Sidangkan Laporan Nasabah KSP Sejahtera Bersama

Indramayu, Demokratis

Berdasarkan putusan dengan Nomor : 18/Putusan/BPSK.IM/2024, penggugat atas nama Ririn Agustriani selaku Konsumen atau nasabah warga Desa Rambatan, Kecamatan Sindang, telah melaporkan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-Sejahtera Bersama) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2024).

Penggugat atau Konsumen merupakan anggota resmi Koperasi dari Tergugat/ Pelaku Usaha KSP Sejahtera Bersama yang telah terdaftar pada sistem keanggotaan Tergugat/ Pelaku Usaha dengan nomor anggota 251607. Kemudian Penggugat/Konsumen telah menyimpan uangnya untuk diinvestasikan atau menanamkan modalnya pada Tergugat/ Pelaku Usaha KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terhitung sejak tanggal 15 November 2019 dengan skema masa simpan 6 bulan dan bagi hasil sebesar 10% (per tahun) dengan nomor sertifikat 0215004591.

Akan tetapi pada perjalanannya, perjanjian simpanan berjangka ini tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo masa simpanannya, dan akan diperpanjang secara otomatis terhitung sejak tanggal jatuh tempo apabila tidak ada informasi dari anggota untuk dicairkan, hal ini tercantum dalam catatan Sertifikat nomor 0215004591 yang Penggugat/ Konsumen terima dari Tergugat KSP Sejahtera Bersama.

Selanjutnya, selama Penggugat/Konsumen melakukan perjanjian simpanan berjangka dengan Tergugat/ Pelaku Usaha, Penggugat/Konsumen hanya mendapatkan keuntungan dari bagi hasil tersebut diatas berdasarkan rekening koran milik Penggugat atau Konsumen sebesar Rp. 6.161.324 (enam juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) selama 6 bulan yaitu sejak tanggal 16-12-2019 sampai 17-04-2020.

Dari dasar-dasar tersebut, sehingga Penggugat telah meminta klarifikasi dan menuntut pengembalian uang yang telah diinvestasikannya atau telah menanamkan modalnya pada Tergugat.

Namun tergugat telah menolak dan tidak memberi tanggapan atau tidak memenuhi tuntutan Penggugat selaku konsumen, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 15 ayat (1)  Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 350/ MPP/ Kep/ 12/ 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Sebelumnya, tergugat atau KSP Sejahtera Bersama telah mangkir dari pemanggilan BPSK selama dua kali. Sehingga dari proses persidangan tersebut yang di putuskan oleh BPSK Indramayu, KSP Sejahtera Bersama dianggap melanggar Hak Konsumen sesuai pasal 4 UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran tersebut tertuang pada salinan putusan BPSK yang berbunyi, meskipun Penggugat/ Konsumen dianggap telah melakukan perjanjian simpanan berjangka dengan Tergugat/ Pelaku Usaha (KSP sejahtera bersama – Red), namun Penggugat/ Konsumen tidak pernah diberikan dokumen perjanjian kontrak tersebut, baik berupa salinan maupun fotocopy dokumen kontrak.

Padahal dokumen tersebut merupakan salah satu hak Penggugat selaku Konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sehingga BPSK menilai bahwa dalam perjanjian yang melanggar larangan pencantuman klausula baku sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 18 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 KEPMENPERINDAG Nomor 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Pengadu adalah merupakan konsumen yang menuntut ganti rugi atau pengembalian uang atas kerugian akibat memakai barang dan/atau memanfaatkan jasa Teradu yang berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-5 telah menginvestasikan uang/ dananya kepada pihak Teradu dalam bentuk Simpanan Berjangka Sejahtera Bersama dengan nilai investasi sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bagi hasil sebesar 10% (per tahun).

Namun, sampai dengan saat ini tidak pernah ada kepastian kapan uang atau dana investasi itu akan dikembalikan oleh Teradu termaksud, namun tidak terbatas pada hak-hak lainnya sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dari peristiwa dan kejadian diatas, dalam proses persidangan dan berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Teradu dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa oleh karena pihak Teradu selaku Pelaku Usaha tidak pernah hadir pada persidangan pertama dan persidangan kedua atau setidak-tidaknya karena tidak ada sangkalan atau bantahan dari Teradu/ Pelaku Usaha secara tertulis, maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut.

(1). Bahwa kedudukan Pengadu adalah sebagai konsumen akhir yaitu orang yang memanfaatkan atau menggunakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan yang disediakan oleh Teradu selaku Pelaku Usaha yaitu

badan usaha yang berbentuk badan hukum atas nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama KSP Sejahtera Bersama yang beralamat kantor pusat di Jl. Raya Pajajaran No.1, RT. 002 RW. 004, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16128 Cq Kantor Cabang KSP Sejahtera bersama Cabang Gatot Subroto Indramayu yang semula beralamat di Jl.Gatot Subroto No.10 Karanganyar Indramayu, Jawa Barat cq. Kantor Cabang KSP Sejahtera bersama yang beralamat di Ruko Pelindo Sisingamangaraja Blok B3, Jl. Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Lalu ke (2). Bahwa kedudukan Teradu adalah sebagai pelaku usaha yaitu badan usaha yang berbentuk badan hukum atas nama KSP Sejahtera Bersama yang beralamat kantor pusat di Jl.

Raya Pajajaran No.1, RT. 002 RW. 004, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16128 cq. Kantor Cabang KSP sejahtera Bersama Cabang Gatot Subroto Indramayu yang semula beralamat di Jl. Gatot Subroto No.10  Karanganyar Indramayu Jawa Barat cq. Kantor Cabang KSP Sejahtera bersama yang beralamat di Ruko Pelindo Sisingamangaraja Blok B3, Jl. Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Jawa Barat atau setidak-tidaknya adalah badan usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia yang bergerak menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.

Kemudian ke (3). Bahwa antara Pengadu dengan Teradu memiliki hubungan hukum berdasarkan hubungan kontraktual dalam bentuk Perjanjian Investasi berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dengan Nomor Sertifikat 0215004591 tanggal 19 Mei 2020 sebagai perpanjangan otomatis dari perjanjian sebelumnya pada tanggal 15 November 2019 yang telah jatuh tempo.

Lalu ke (4). Bahwa Pengadu pada awalnya pernah menginvestasikan dananya sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di KSP SEJAHTERA BERSAMA cq. Kantor Cabang KSP Sejahtera Bersama Cabang Gatot Subroto Indramayu saat Kepala Kantornya dipimpin oleh Drs. Tatang Ahmad Kosasih yang beralamat kantor di Jl. Gatot Subroto No.10, Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat semula pada Tahun 2019 semula Kantor Cabang KSP Sejahtera Bersama Cabang Gatot Subroto Indramayu beralamat kantor di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut ke (5). Bahwa tindakan Teradu/Pelaku Usaha yang tidak pernah memberikannya dokumen perjanjian kontrak baik berupa salinan maupun fotocopy dokumen kontrak yang menjadi haknya Pengadu selaku Konsumen, dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau setidak-tidaknya termasuk namun tidak terbatas pada hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian ke (6). Bahwa perjanjian baku antara Pengadu dengan Teradu dalam bentuk Perjanjian Investasi berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dengan Nomor Sertifikat 0215004591 tanggal 19 Mei 2020 termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian sebelumnya yang pernah dibuat pada tanggal 15 November 2019, merupakan suatu aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Teradu selaku pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Pengadu selaku konsumen sehingga dianggap melanggar ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan ke (7), Bahwa perjanjian baku antara Pengadu dengan Teradu dalam bentuk Perjanjian Kontrak dengan Perjanjian Investasi berupa Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dengan Nomor Sertifikat 0215004591 tanggal 19 Mei 2020 termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian sebelumnya yang pernah dibuat pada tanggal 15 November 2019 khususnya klausul pasal-pasal dalam perjanjian investasi dan/ atau catatan dalam Sertifikat.

Sehingga terhadap pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, maka Majelis berpendapat bahwa terhadap pengaduan a quo patutlah untuk diterima dan dikabulkan dengan beberapa perbaikan dan tambahan yang disesuaikan dengan tugas dan kewenangan BPSK.

Sementara itu, Noor Nurohman selaku tim kuasa Hukum dari KSP Sejahtera Bersama tidak bisa memberikan keterangan dan komentar kepada awak media saat persidangan telah selesai.

“Nanti ya, saya izin ke pimpinan dulu,” ujar Noor singkat kepada Demokratis saat hendak pergi meninggalkan kantor BPSK Indramayu. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles