Sukabumi, Demokratis
Awal tahun 2025 bulan Januari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna menuntaskan sejumlah agenda strategis seperti di antaraya penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025, Senin (6/1/2025).
Selain penandatanganan dua Raperda tersebut, rapat paripurna juga diadakan untuk membahas mengenai rekomendasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna diikuti oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Ketua dan seluruh anggota DPRD.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dalam sambutannya memaparkan bahwa perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan nasional, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menerangkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri agar Perda tersebut disesuaikan dengan isi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mulai diterapkan tahun ini.
“Surat dari Dirjen Keuangan dari Kemendagri tentang pajak dan retribusi, hanya Kota Sukabumi dan Bekasi yang jadi percontohan untuk segera melakukan pembahasan dengan waktu 15 hari kerja. Undang-undang HKPD baru akan diimplementasikan tahun ini, ada opsen PKB, dan ada beberapa pasal di Perda Kota Sukabumi yang harus disesuaikan,” tutupnya. (Iwan)