Padangsidimpuan, Demokratis
Pemeliharaan berkala jembatan dilaksanakan secara efektif setiap tiga tahun untuk menjamin tidak adanya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Kegiatan pemeliharaan berkala yang terencana mencakup pengecatan ulang, penggantian lapisan permukaan, pembersihan jembatan secara keseluruhan, pemeliharaan peletakan dan landasan, penggantian expansion joint, serta perbaikan sederhana mencakup penggantian bagian-bagian kecil dan elemen yang kecil, perbaikan tiang dan sandaran, perbaikan tebing yang longsor dan terkena erosi, dan perbaikan bangunan pengaman yang sederhana.
Pantauan awak media bahwa perbaikan lantai di titik yang berlobang pada Jembatan Aek Batang Angkola Palopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pernah diperbaiki di akhir tahun 2023 lalu, namun ada indikasi mutu atau kualitas perbaikan lantai jembatan yang berlobang itu diduga tidak kuat, sehingga rusak kembali. Sementara jembatan tersebut merupakan lalu lintas truk pengangkut CPO dari PMKS di daerah pantai barat Kabupaten Mandailing Natal menuju Dumai atau Belawan.
Uba Nauli Hasibuan, SH (57) Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SU) mengatakan bahwa kerusakan ruas jalan pada Jembatan Aek Batang Angkola di Palopat Jln Bypass ini sekira bulan November 2024 lalu sudah mulai nampak, namun belum berlobang dan terus dilewati kenderaan yang bermuatan melebihi tonase seperti truk CPO dengan sumbu tiga dengan muatan CPO 24 ton ditambah lagi berat kosong truk sekitar 9 ton, seharusnya truk harus sumbu empat, sehingga tekanan ke ruas jalan tidak berat. Akibatnya badan jalan pun banyak yang rusak di sepenjang Jalan Bypass ini.
Sementara ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 pada UU Nomor 22/2009 menyebutkan “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.”
“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” tegas U. Nauli di Jalan Bypass kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/1/2025).
Sementara Kepala UPT Provinsi khusus yang membidangi jalan dan jembatan saat ingin dikonfirmasi tentang kondisi kerusakan ruas jalan dan lantai jembatan yang berlobang yang dikhawatirkan bisa menelan korban pengguna kenderaan, namun tidak bertemu kepala UPTD-nya. Staf yang ada di pos penjagaan mengatakan bahwa Kepala UPTD lagi keluar dan bisa langsung ke Medan. Saat nomornya diminta agar kepala kantor bisa dihubungi, dirinya mengatakan tidak memiliki nomornya. “Tidak ada nomor kepala sama saya,” terang staf tersebut kepada sejumlah wartawan. (Abdullah Taifieq/Darma Bakti)