Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPJS Akan Beri Sanksi Rumah Sakit Hitam alias Curang

Bambang Sutrisno Ketua Komite III DPD dan BPJS Kesehatan mencapai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Jakarta (6/5/2020).

Jakarta, Demokratis

BPJS Kesehatan telah diingatkan agar menindak rumah sakit yang melakukan Fraud atau kecurangan dalam mengambil tindakan saat pengobatan peserta BPJS yang dirawat.
Dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk agar tak terjadi lagi kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Serta memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan atau fraud, kata Bambang.

Kusus yang terkait dengan wabah Covid-19, Komite III DPD telah meminta kepada BPJS Kesehatan agar mengusulkan kebijakan alternatif kepada pemerintah, bahwa peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 agar diprioritaskan, tegasnya.

Termasuk bagi peserta yang pada saat pendemi Covid-19 sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan tapi peserta masih menunggak iuran BPJS, jelasnya.

Sedangkan yang terkait dengan tunggakan iuran. DPD sudah mengusulkan agar memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu pembayaran tunggakan iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM.

Soal persoalan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dijelaskan, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana agar memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal akses dan keterbukaan informasi buat kepentingan sinergi dengan daerah serta implementasinya.

Untuk itu, Komite III DPD akan memastikan untuk mengawasinya utamanya eksekusi penurunan tarif iuran BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mulai bulan Mei tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Dengan merujuk pada Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA.

“Jikalau telah terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai dengan putusan MA, BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018”, kata Soetrisno.

Agar, penurunan iuran ini juga tersampaikan informasinya pada masarakat di daerah, harapnya lagi

Supaya implementasi program kesehatan semesta atau Universal Health Coverage, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat,JKN-KIS, dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masarakat oleh negara, genapinya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles