Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diperketat Sarat Mudik, Hanya Untuk Yang Sudah Negatif Test Corona

Jakarta, Demokratis

Kementerian Perhubungan akhirnya mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang terbit Selasa, 6 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya dengan tiba tiba dengan secara mengejutkan membuka kembali jalur mudik. Padahal Budi Karya baru sembuh dari Covid-19 setelah sempat dirawat kusus di Rumah Sakit di Jakarta.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB”,kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dan pengecualian hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, imbuhnya.

Adapun penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020 sebelumnya, paparnya.

Dikatakan, Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api. Dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB, jelas Adita.

Pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE Gugus Tugas disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum , pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar,,pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Termasuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga yang intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Juga termasuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ketat tersebut serta persaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles