Jakarta, Demokratis
Hanafi Rais memutuskan mengundurkan diri dengan melepaskan 3 jabatan prestisius yakni mundur sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Serta melepaskan jabatan sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR dan mundur dari Kepengurusan DPP PAN periode 2019 – 2024 sebagaimana hasil Kongres PAN bulan lalu di Kendari, Sulawesi Barat
Ia mundur dengan alasan, setelah mellihat dan menilai pasca Kongres PAN Pebruari lalu.
“Awalnya, saya punya harapan dan berihktiar agar PAN bisa menegakan prinsip keadilan untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan sesama kader”, ujarnya.
Disatu sisi PAN telah melewati proses Kongres yang sarat dengan kekerasan dan mencoreng wajah partai sendiri, ungkapnya.
Disisi lain, semestinya kita justru hendaknya sudah dan terus mentaubati apa yang telah terjadi”, kata Hanafi seakan melakukan otokritik.
“Saya melihat PAN telah melewatkan momentum diatas untuk memperbaiki diri lebih bijaksana”, tegas Hanafi di Jakarta (5/5/2020).
Yang malah melakukan konformitas terhadap kekuasaan saat banyak keder dan simpatisan menaruh harapan PAN akan menjadi antitesis dari pemegang kekuasaan, paparnya.
Selasa pagi viral surat pengunduran diri Hanafi Rais ditanda tangani diatas sehelai kertas bermaterai Rp 6.000. Dibuat di Jakarta tanggal 12 Ramadhan 1441/ bertepatan dengan tanggal 5 Mei 2020. Yang ditanda tangani langsung oleh A. Hanafi Rais
Lalu sehari sesudahnya wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, DPP PAN hari ini secara resmi menerima surat pengunduran diri mas Hanafi Rais dari kepengurusan DPP PAN periode 2020 – 2025, dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, dan dari anggota Fraksi PAN DPR RI periode 2019 – 2024.
“Dari surat pengunduran diri mas Hanafi Rais dapat disimpulkan bahwa mas Hanafi Rais hanya mundur dari kepengurusan DPP PAN dan dari anggota Fraksi PAN DPR RI. Mas Hanafi Rais tidak mundur sebagai anggota PAN. Jadi dapat dikatakan bahwa mas Hanafi adalah tetap sebagai anggota dan kader PAN”,katanya.
Dikatakan, DPP PAN merasa berat hati atas pengunduran diri mas Hanafi Rais di kepengurusan partai dan di parlemen, karena tenaga dan pikiran mas Hanafi masih diperlukan dalam menjalankan tugas partai.
Namun demikian, DPP PAN tidak dapat membatasi hak politik setiap kader dalam menentukan pilihan politik individu, jika merasa berbeda pemikiran dengan keputusan politik partai. Karena keputusan politik partai adalah merupakan keputusan bersama yang bersifat kolektif kolegial. Bukan keputusan pribadi-pribadi.
“Jika sudah diputuskan melalui mekanisme rapat menjadi kebijakan partai, maka semua pengurus dan kader harus tunduk dan taat, termasuk Ketua Umum, Ketua DPW, Ketua DPD, dan seluruh pengurus dan kader PAN”, ujar Viva. (Erwin Kurai)