Sabtu, Januari 11, 2025

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Subang, Paslon Jimat-Aku Minta Pilkada Ulang hanya Diikuti Dua Paslon

Subang, Demokratis

Paslon nomor urut 01, Ruhimat-Aceng Kudus, sebagai pihak pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada), meminta Majelis Hakim MK, untuk mengabulkan permohonan digelarnya Pilkada Ulang di Subang.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Jimat-Aku, Firman Fauzi, saat membacakan poin petitum di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (08/01/25) di Gedung MK, Jakarta.

Alasannya, Pilkada Subang menurut Firman, telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga berdampak signifikan pada raihan suara Jimat-Aku yang kalah dari pesaingnya, Reynaldy-Agus Masykur.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 seluruh TPS Kabupaten Subang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Putusan Mahkamah dibacakan,” ujar Firman dihadapan Ketua Hakim Panel 1 yang juga Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, sebagaimana dikutip cluetoday.com.

Selain itu, mereka meminta Pilkada Ulang digelar hanya diikuti paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus dan Paslon 03 Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana. Sedangkan untuk Paslon 02 Reynaldy-Agus Maskur mereka meminta didiskualifikasi. Pasalnya dinilai tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon Bupati.

“Dengan diikuti Pasangan Calon Rupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan Nomor Urut I atas nama H. Ruhimat S.Pd., M.Si Dan H. Aceng Kudus S.P. dan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 dengan Nomor Urut 3 atas naam Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. dan Lina Marliana, S.K.M.,” lanjut Firman membaca petitum.

Kuasa Hukum Jimat-Aku beralasan, Paslon 02 dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai Calon Bupati Subang.

“Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan melakukan manipulasi data diri terkait dengan tahun kelahiran sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati in casu dari Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P,” kata Firman.

“Dan diduga menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Jo, Pasal 135A ayat (1) UU 10/2016 yang terjadi 18 (delapan belas) Kecamatan pada Kabupaten Subang adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Tak hanya soal administrasi, Jimat-Aku melalui kuasa hukumnya, Andri Alisman mengungkapkan dugaan money politics di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Subang oleh paslon nomor urut 2 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi. Dalam hal ini, paslon nomor urut 2 merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terjadinya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara terstruktur dan berjenjang melalui suatu perencanaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan terjadi secara meluas atau merata di hampir seluruh TPS di Kabupaten Subang, sehingga munculnya pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon,” ujar Andri saat membacakan pokok permohonan di hadapan Majelis Panel Hakim.

Dugaan money politics itu, disebut Andri dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Disebut terstruktur, karena pihak pemohon mengaku menemukan adanya dugaan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari penyelenggara pemilu, perangkat pemerintah daerah, hingga masyarakat yang memiliki hak pilih.

Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan bahwa dugaan money politics dilakukan dengan melibatkan anak di bawah umur. “Politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 juga melibatkan anak di bawah umur yang ditugaskan untuk membagi bagikan uang kepada pemilih,” ujar Andri.

Sedangkan disebut sistematis, lantaran pemohon praktik money politics dilakukan secara terencana atau telah dipersiapkan sebelumnya. Pemohon mengaku memiliki bukti tentang hal ini.

Sementara itu, paslon 02 pada sidang ini hadir sebagai pihak terkait. Paslon berjuluk “Religius” itu, diwakili oleh kuasa hukumnya, Dede Sunarya.

Pada sidang perdana ini, hanya mengagendakan mendengarkan pembacaan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon, Jimat-Aku. Rencananya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan persidangan dan rapat permusyaratan hakim (RPH). MK belum menentukan jadwal sidang selanjutnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles