Subang, Demokratis
Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Subang bersiap untuk menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, H. Aceng Kudus yang telah secara resmi mengundurkan diri karena mengikuti Kontestasi Pilkada Subang.
Kesiapan untuk menggelar prosesi PAW tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan, Tatang Supriatna kepada awak media (9/1/2024).
“Seluruh tahapan untuk mengajukan PAW telah rampung, pemberkasannya juga secara elektronik telah kami sampaikan ke provinsi,” ujar Tatang.
Bahkan menurut Tatang, pihaknya tinggal menunggu waktu sekitar 14 hari dari sekarang untuk mendapatkan jawaban dan SK dari provinsi.
“Sekitar 14 hari dari sekarang, biasanya tidak sampai 14 hari juga, bisa jadi 3 hari sudah ada jawaban dan kita kirim file fisiknya untuk selanjutnya menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Dipastikan, kata Tatang, di bulan Januari ini prosesi PAW tersebut akan digelar. “Kami tinggal menunggu dua minggu ke depan untuk menggelarnya,” tukasnya. (Abdulah)