Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirjen Hubud Monitoring Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di Jateng

Jakarta, Demokratis

Kementerian Perhubungan monitoring pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Jawa Tengah, hari ini (09/05).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mewakili Menteri Perhubungan RI, melakukan pemantauan penerapan PM 25 Tahun 2020 bersama dengan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Subandriya, Bupati Brebes Idza Priyanti, serta anggota Muspida wilayah Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2020).

Monitoring dilakukan langsung di Posko Terpadu Tol Pejagan Kabupaten Brebes, Terminal Kecipir Brebes, dan bandar Udara Ahmad Yani- Semarang.

Dirjen Novie selaku Koordinator Wilayah Jawa Tengah pada Penerapan PM 25 Tahun 2020 menjelaskan, monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden.

“Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Begitu juga pada penerapan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020,” jelas Dirjen Novie.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mwnetapkan pembukaan akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020 dengan pemgecualian.

Pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Sekali lagi kami tekankan, bahwa transportasi dan penerbangan yang dikecualikan ini dilaksanakan bukan unttuk kepentingan mudik, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti percepatan penanganan Covid-19 maupun hal mendesak lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Aturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami mengapresiasi seluruh petugas yang terus bekerja dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19, diharapkan hal ini dapat mempermudah tugas mulia yang kalian dan kita semua lakukan. Sedangkan, bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau penting lainnya, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dirjen Novie. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles