Kamis, Januari 23, 2025

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Indramayu, Demokratis

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Hasil pantauan wartawan, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil SUV berwarna hitam.

Turun dari mobil, Panji Gumilang terlihat mengenakan batik biru, kaca mata hitam, dan peci hitam. Ia dikawal oleh beberapa orang saat memasuki gedung pengadilan.

Saat ditanya kabar oleh wartawan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

“Sehat alhamdulillah,” ujar Panji Gumilang kepada wartawan yang datang untuk meliput berjalannya sidang.

Sementara, juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menyampaikan, sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar hari ini.

Ia menyebut, bahwa agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. “Hari ini adalah jadwal agendakan persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan,” kata Adrian. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles