Jeneponto, Demokratis
Proses pencairan dana BOS tahap pertama yang di tahun 2025 ini, para kepala sekolah pada menilai rumit dan banyak kendala termasuk gangguan jaringan dan antrean panjang di BPD, membuat mereka para kepsek tersebut pada mengeluhkan sistem TNT itu.
Olehnya semua kepsek yang sempat ditemui oleh rekan media ini, khususnya kepala sekolah SD dan SMP, mereka berucap senada pada mengeluh dengan berlakunya peraturan pencairan dana BOS secara online melalui transfer cash management system (CMS).
Seiring dengan itu bukan hanya dinilai rumit pencairan dana BOS tetapi juga dinilai bertentangan dengan juknis penggunaan atau larangan dana BOS sebagaimana dalam juknis untuk tidak mengendapnya dana BOS di bank.
Dalam hal itu sejumlah kepala sekolah meminta kepada pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukumnya ketika proses pencairan dana BOS harus melalui CMS.
“Kami hanya ingin diperjelaskan dasar hukumnya tentang pencairan melalui CMS karena kami nilai ini sangat rumit prosesnya,” kata salah seorang kepala sekolah, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, membuat CMS saja di Bank Sulselbar sudah membutuhkan waktu belum lagi untuk mendapatkan nomor antrean di BPD yang hanya melayani 60 orang dalam satu hari ditambah jaringan yang sering eror.
“Kami hanya ingin meminta kepada Kadisdikud Jeneponto dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk mencari solusi dengan cara mencairkan secara tunai pada tahap pertama sambil mensosialisasikan sistem penggunaan CMS,” pintanya.
“Lagipula masih banyak kabupaten lain yang belum menggunakan CMS dalam proses pencairan dana BOS di sekolah-sekolah sehingga kalau memang tidak ada regulasi yang dilabrak yang mengarah ke pidana maka sebaiknya dicairkan secara tunai saja,” lanjutnya.
Sekaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, H. Uskar dan Inspektur Inspektorat Jeneponto, Maskur yang ingin dikonfirmasi oleh rekan media ini, gagal dimintai pendapat, karena beliau berdua masing tidak ada di ruang kerjanya. (Syarifuddin Awing)