Jakarta, Demokratis
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.
Peresmian tersebut ditandai saat Presiden Prabowo dengan ditandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara.
Selain itu, Prabowo juga mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Nanagata Nusantara.
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Nanagata Nusantara,” tuturnya dalam peluncuran dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/2/2025).
Melansir draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, di pasal 1 disebutkan Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Ketentuan ini berbeda dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana Danantara ditugaskan untuk mengelola BUMN.
Kemudian, dalam pasal 3E ayat (3) dalam RUU BUMN dijelaskan tujuan pembentukan Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber dana lain.
Selain itu, Danantara berwenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Adapun Holding Investasi dan Holding Operasional itu dibentuk Menteri BUMN bersama Danantara.
Danantara juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional bersama Menteri BUMN. Kemudian, Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Sementara, di pasal 3J dijelaskan bahwa aset Danantara berasal dari modal. Dimana modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Kemudian, modal Danantara juga dapat berasal dari sumber lain.
Sedangkan dalam pasal 3G dijelaskan nominal modal Danantara paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui PMN dan/atau sumber lain. (EKB)