Rabu, Oktober 8, 2025

DPRD Kota Sukabumi Bersama Wakil Walikota Mengelar Rapat Paripurna, Agenda Laporan LKPJ TA 2024

Sukabumi, Demokratis 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (4/3/2025).

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengatakan rapat paripurna ini penyampaian pelaksanaan program kerja dan sub kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi. Dan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk serta perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.

“Selain itu, rapat paripurna sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024,” ungkap boby.

Menurutnya, LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

“Sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Dalam pasal 71 ayat (3) laporan keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.

Disebutkan, LKPj lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan mengevaluasi terhadap perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.

Secara teknis, lanjut Bobby, penyampaian LKPJ Wali Kita Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.

Mengenai muatan LKPj dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 17 ayat (1). Bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi :
a) Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan
b) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Dalam penyajian uraian LKPj ini, dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi, antara lain dengan menyajikan data dan informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan.

“Sebagai upaya memenuhi ketentuan tersebut, kami telah menyampaikan buku LKPj Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Sukabumi pada 21 Februari 2025,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles