Jakarta, Demokratis
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memastikan dalam kongres mendatang pihak akan membahas posisi Sekretaris Jendral (Sekjen) partai, mengingat Hasto Kristiyanto kini mendekam dibalik jeruji penjara rumah tahanan KPK. Bukan tidak mungkin, akan juga dipilih Sekjen PDIP Baru.
“Pasti (bahas sekjen), di kongres kan pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Sayangnya, Puan enggan memberi tahu kapan pastinya kongres itu akan digelar. Ia juga tidak menyebut di mana lokasi yang akan digunakan para kader dari partai banteng bemoncong putih itu.
“Kita tunggu nanti. Belum (tempat kongres). Lebaran dulu. Tunggu lebaran dulu,” tuturnya.
Diketahui, sidang pengadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih berlangsung.
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (EKB)