Selasa, Juli 1, 2025

KPK Minta ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas Diberi Sanksi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta satuan pengawas internal di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD memberi sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan mudik ke kampung halaman naik mobil dinas. Mereka diingatkan tegas memberikan sanksi administratif.

“Pimpinan maupun satuan pengawas internal dapat memberikan sanksi administratif terhadap para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau daerah merupakan pelanggaran terhadap aturan dan kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Budi bilang mobil dinas merupakan aset negara atau daerah yang harus dikelola secara tertib. Sehingga, penggunaannya harus dipastikan menunjang kerja ASN bukan untuk kepentingan pribadi.

“Penyalahgunaan aset negara atau daerah juga berpeluang menimbulkan tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan hingga perawatan,” tegasnya.

“KPK dalam hal ini ingin memastikan bahwa aset negara atau daerah digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan kedinasan,” sambung Budi.

Dilansir dari sejumlah media, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.

“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi,” ungkap Supian, Jumat (28/3/2025).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.

“Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi,” tuturnya.

Pernyataan ini kemudian disoroti Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dengan menyebut pemberian penghargaan bagi ASN tak boleh sembarangan. Ada mekanisme yang harus diikuti.

“Kami memahami ada kepala daerah yang ingin me-reward staf-nya. Tapi ya tidak seperti itulah mekanismenya,” kata Bima kepada wartawan wartawan di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, kompleks Widya Chandra, Jakarta (2/4/2025).

“Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas,” sambung dia.

Bima mengatakan kendaraan dinas yang tidak digunakan dengan semestinya menimbulkan potensi kerugian negara. Apalagi, kalau sampai rusak ketika dipakai berpergian ke luar kota.

“Dan ini kan juga libur ini juga banyak yang tetap piket dan bekerja. Ini juga butuh mobil dinas juga. Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak. Pemerintah itu punya sistem shift. Jadi semuanya ada yang piket. Tentu ini butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja,” tegasnya.

Polemik ini juga berbuntut pada rencana pemanggilan Supian bersama jajarannya oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia akan menegur mereka pada Selasa (8/4/2025) mendatang atau hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk wakil wali kota Depok. Nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Dedi mengatakan para kepala daerah ini mungkin butuh penyesuaian lebih dulu. Sehingga, dirinya hanya akan memberikan teguran bukan sanksi.

“Iya, teguran dulu. Kan walikota baru jadi masih latihan,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles