Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jam Malam untuk Pelajar di Bandung Mulai Berlaku, Dilarang ke Luar Rumah dari Jam 9 Malam

Bandung, Demokratis

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai hari ini, Senin (2/6/2025).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (2/6/2025).

Farhan mengungkapkan alasan khusus yang dimaksud antara lain apabila pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Dia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan serta para kepala sekolah.

Ia meminta agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar pada malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” kata Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk represi terhadap kebebasan anak.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya. (IS)

Related Articles

Latest Articles