Rabu, Juli 2, 2025

Hikmah Pagi

Oleh Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH

Haram terbagi 2:

  1. Haram karena zatnya, seperti bangkai.
  2. Haram karena hukumnya, seperti telor hasil curian.

Syubhat terbagi 3:

  1. Syubhat yang mencapai derajat haram, yaitu sesuatu yang diragukan antara haram dan halal, tapi hati lebih cenderung kepada keharamannya.
  2. Syubhat yang derajat halal dan haramnya seimbang. Hal seperti ini bila ditinggalkan termasuk wara’.
  3. Syubhat yang diragukan keharamannya. Sebaiknya hal ini ditinggalkan.

(Nashaaihul ‘Ibad Sh:46)

Semoga kita selalu mendapat pertolongan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Aamiin.

Penulis Guru Besar UIN IB Padang/Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar/Anggota Wantim MUI Pusat/Penasehat ICMI Sumbar/A’wan PB NU

Related Articles

Latest Articles