Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ahmad Sahroni Dukung Kejagung Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini telah memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyelesaikan dugaan persoalan hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Menurutnya, menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat memang sudah menjadi pekerjaan rumah alis PR utama para penegak hukum di Indonesia.

“Komisi III DPR mendukung penuh instruksi dari Jaksa Agung. Memang untuk kasus HAM berat ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama yang tidak bisa dianggap remeh dan harus dituntaskan. Karenanya, arahan Jaksa Agung kepada Jampidsus untuk segera mengambil langkah strategis ini sudah sangat tepat,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Selain itu Sahroni juga meminta agar instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan dengan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dapat mencapai titik terang.

“Tentunya pemerintah dan penegak hukum punya kewajiban untuk memberikan closure atau kejelasan pada keluarga korban. Makanya selain mendukung inisiatif ini,” katanya.

Jika perlu, tambah Sahroni, pihak Kejaksaan Agung bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegakkan HAM yang telah ada.

“Saya juga meminta agar kejaksaan proaktif bekerja sama dengan lembaga-lembaga HAM seperti LSM agar segera meninjaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Ini sangat penting supaya bisa menjadi titik terang penegakkan HAM buat kita semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyelesaikan dugaan persoalan HAM berat di masa lalu dengan segera mengambil langkah-langkah strategis demi mempercepat penuntasan perkara tersebut. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles