Selasa, September 26, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Akhirnya Kejari Subang Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Dana Bandes TA 2020 dan 2021

demokratis.co.id by demokratis.co.id
September 15, 2023
in Hukum & Kriminal
0
Akhirnya Kejari Subang Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Dana Bandes TA 2020 dan 2021

Sup oknum anggota DPRD Subang saat proses penahanan oleh Kejari Subang. Foto: Dok. Ist

0
SHARES
463
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya diperiksa berjam-jam sepanjang Rabu (13/9/2023), oknum anggota DPRD Kabupaten Subang, berinisial Sup semula statusnya dari saksi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

RELATED POSTS

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

Anggota DPRD Subang aktif Sup yang diduga Supriatna dari Partai Golkar itu diduga tersangkut kasus korupsi dana bantuan desa (bandes) atau lazim disebut dana pokok pikiran dewan (pokir) atau lebih popular disebut dana aspirasi dewan di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat TA 2020-2021 senilai Rp250 juta.

“Ya benar, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas II A Subang,” ujar Kasi Intel Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Menurut  Akhmad Adi Sugiarto dalam kasus tersebut, mulanya Sup hanya sebagai saksi, namun setelah diperiksa selama berjam-jam status Sup naik dari saksi menjadi tersangka.

Adi Sugiarto belum bersedia memberikan keterangan secara rinci ihwal kasus tersebut, termasuk kemungkinan ada tersangka lainnya.

Dia mengatakan, untuk rincinya menunggu petunjuk pimpinan. “Tunggu saja keterangan resminya nanti,” kata Adi.

Kantor Kejari Subang. Foto: Demokratis/Abh

Menurut informasi yang belum dikonfirmasi, Sup diduga menyelewengkan dana pokir TA 2020 dan 2021 diperuntukan penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang, sebesar Rp250 juta, dengan perincian TA 2020 sebesar Rp100 juta dan TA 2021 Rp150 juta.

“Ya begitulah, dana pokir yang diusungnya untuk tambahan penyertaan modal BUMDes Desa Sukamaju malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar sumber di Kejari Subang.

Sementara itu, modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara menyalurkan dana bandes (baca: pokir) kepada BUMDes tandingan (dibentuk tanpa jelas landasan yuridisnya-Red) yang diketuai Cari Sugiarto dan disebut-sebut di bawah naungan anggota dewan Sup, dengan dalih akan digunakan sebagai permodalan simpan pinjam.

Padahal penyertaan modal dari sumber yang sama pada TA 2020 sebesar Rp100 juta, sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

“Betapa tidak, BUMDes tandingan ini di akhir tahun tidak pernah menggelar RAT, tidak menyetor SHU sebagai kontribusi APBDes (sumber pendapatan), tidak melaporkan perkembagan aset, jenis usaha monoton alias tidak inovatif, hal ini menunjukkan bila managemen dana bandes yang dikelola BUMDes pimpinan Cari Sugiarto terkesan amburadul dan sarat KKN,” ujar sumber lagi.

Sementara BUMDes yang sudah terdaftar di Kemendes/Dispemdes Kabupaten Subang yang diketuai Utam terpaksa harus gigit jari, tidak mendapat tambahan penyertaan modal, padahal dalam SK Bupati tersirat bila bandes itu diperuntukan bagi BUMDes sesuai yang diusulkan diketuai Utam.

Hingga kini Ketua DPD Golkar Kabupaten Subang, Elita Budiati belum bisa dimintai keterangan terkait atas penahanan kadernya tersebut. (Abh)

Tags: BandesDPRDKejari Subang
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Kampung Kademangan,...

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Subang, Demokratis Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir)...

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Polhukam, Kemenlu, Kemsos, BIN, Mabes...

Implementasi Negara Hukum?

Implementasi Negara Hukum?

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Banten, Demokratis Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang sudah beberapa kali...

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Pohuwato, Demokratis Kantor bupati Pohuwato, Gorontalo sudah tidak dapat digunakan akibat dibakar ratusan penambang yang menggelar demonstrasi pada Kamis kemarin....

RECOMMENDED

Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Cuek Tanggapi Pertanyaan Terkait Dugaan Selipkan Kegiatan Fiktif ‘Sosialisasi 4 Pilar’ di Kecamatan Sukaratu dan Cihideung

September 26, 2023
Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

September 26, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In