Selasa, Desember 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Pasang Spanduk Oleh Koalisi Ormas-LSM Dilanjut di Depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Masih Terkait Pembatalan Sepihak Pemenang Lelang

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Aksi pasang spanduk oleh Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya kali ini dilanjut di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, masih terkait pembatalan yang dianggap sepihak oleh Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Pemasangan spanduk di depan Gedung DPRD tersebut diharapkan agar para Wakil Rakyat dapat mengetahui adanya permasalahan yang sedang terjadi di Kota Tasikmalaya ketika spanduk dipancangkan tegak di depan Gedung DPRD Jln. RE. Martadinata Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9/2022).

H. Muslim, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, sangat menyayangkan adanya pembatalan yang dianggap sepihak yang dilakukan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

“Sungguh sangat disayangkan di jaman era terbuka ini, persyaratannya lolos semua namun dilakukan pembatalan pemenang,” ucap H. Muslim Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya ini kepada awak media.

Dikatakannya lagi bahwa dirinya akan menanyakan permasalahan ini kepada dinas terkait yakni ULP Barang dan Jasa dan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

“Kita akan berkoordinasi dengan Ketua dan Komisi III dan harus ada penjelasan dari pihak terkait untuk dijelaskan kepada Komisi III kenapa bisa terjadi pembatalan pemenang lelang serta apa yang menjadi alasannya,” terangnya.

Menurutnya, Bantuan Provinsi Jawa Barat ini merupakan uang masyarakat yang harus segera diserap. Sebeb, katanya, di Kota Tasikmalaya ini banyak orang nganggur dan mendambakan pekerjaan dari Pemerintah.

“Jika proyek pemerintah tidak berjalan, secara otomatis penyerapan tenaga kerja jadi berkurang dan terjadinya inflasi. Uang beredar di masyarakat berkurang yang akhirnya kemiskinan bertambah lagi di Kota Tasikmalaya ini,” jelasnya.

Disebutkan H. Muslim, Presiden pun sudah menginstruksikan untuk secepatnya menyerap anggaran dengan tujuan menggeliatkan pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Pihaknya juga menyarankan bagi pemenang lelang yang dibatalkan agar menembuh jalur hukum.

“Jika tidak sesuai dengan prosedur pembatalan lelang secara sepihak, baiknya melalui jalur hukum. Andai kata persyaratannya sudah terpenuhi namun dibatalkan, silahkan untuk di PTUN-kan,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, perwakilan dari Koalisi Ormas-LSM Kota Tasikmalaya Uus Firman sangat mengapresiasi saran dari Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya tersebut agar pemenang lelang yang dibatalkan dapat menempuh ke jalur hukum. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum yang lebih tinggi dan akan mengundang rekan-rekan pemenang tender yang mengadu untuk membahas langkah yang akan ditempuh pasca aksi pasang spanduk dan laporan pengaduan.

“Apakah mau menempuh langkah memperkarakan ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dulu atau PTUN dulu, agar para pemangku kebijakan yang terkait tidak bersikap sewenang-wenang dalam mengimplementasikan bab kekuasaannya,” tandasnya.

Aksi pemasangan spanduk selanjutnya direncanakan akan dilakukan di depan Kantor Dinas PUTR Kota Tasikmalaya pada hari yang sama. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles