Bogor, Demokratis
Aktivitas galian C berupa batu sirtu yang berlokasi di Kampung Sodong, Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Kondisi ini menuai sorotan dari masyarakat setempat yang mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Padahal, aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merusak lingkungan.
“Sudah jelas ini tidak ada izin resmi, tapi kenapa masih terus berjalan? Kami mempertanyakan ke mana pihak trantib dan kepolisian,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/4/2026).
Bertepatan lokasi galian C yang berada di wilayah Kampung Sodong, tepatnya di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
“Selain melanggar aturan, aktivitas ini juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran, hingga potensi longsor yang dapat membahayakan warga sekitar,” tegas warga.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian tersebut. Mereka berharap tidak ada pembiaran dan penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan dan legalitas aktivitas galian C tersebut. (Ruslan Ag)
