Selasa, Desember 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anggota MPR Kritik Wewenang MPR yang Tidak Efektif Benar

Saleh Daulay anggota MPR dari Fraksi PAN

Jakarta, Demokratis

Saleh Daulay anggota MPR dari Fraksi PAN mendesak agar Sidang MPR yang akan datang pada bulan Oktober supaya memikirkan penguatan wewenang MPR. Walau pekerjaan MPR sekarang sudah lebih banyak dibandingkan dengan MPR tahun 2004.

“Kita sudah punya lembaga kajian, sosialisasi 4 Pilar, juga diharapakan akan bisa menguji Undang-undang yang dihasilkan oleh DPR,” ujar Saleh Daulay di Gedung MPR Jakarta, Senin (12/8).

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan UUD hasil amandemen 2002, judicial review atas UU memang berada di lembaga Mahkamah Konstitusi yang anggotanya hanya 9 orang, tetapi bisa membatalkan UU yang diputuskan oleh 560 anggota DPR bersama dengan pemerintah.

“Saya menginginkan setidaknya MPR akan lebih bergengsi di tengah MPR yang wewenangnya sudah kurang efektif kini,” kilahnya.

Menurutnya, selama sidang tahunan MPR tidak boleh berbicara yang digelar malah oleh MPR sendiri pada saat Presiden menyampaikan laporan lembaga-lembaga negara.

“Untuk menghadapi perubahan mendatang, saya harap juga Parpol harus mengirim anggota MPR yang selama berlangsung Sidang MPR tidak cuma datang, duduk, diam, mendapat gaji saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi PAN sependapat saja agar ada usulan amandemen asalkan tidak kebablasan menjadi liberal dibandingkan dengan Amerika Serikat yang katanya negara liberal.

“Saya tidak membantah jika selama Sidang Tahunan MPR selama ini masih banyak anggota MPR yang hanya cuma untuk bergaya-gaya dan berfoto-foto,” paparnya.

Untuk itulah, kedepan, katanya lagi, langkah pertama untuk penguatan MPR adalah dengan cara mengfungsikan kembali TAP MPR yang berada di atas UU tapi di bawah UUD yang ketetapannya dan putusannya harus dilaksanakan oleh pemerintah yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan evaluasi oleh MPR.

“Apabila ini tidak dibahas dalam Sidang MPR nanti, lantas buat apa apabila posisi pimpinan MPR dijadikan rebutan padahal apa fungsinya? Selain dari mengamandemen UUD, melantik Presiden dan memilih Presiden jika terjadi pemakzulan,” katanya. (Erwin Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles