Selasa, September 26, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Akan Dilaporkan ke KPK dan Polri Karena Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Agustus 15, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anies Rasyid Baswedan

Jakarta, Demokratis

Kontroversi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangun di Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) di Teluk Jakarta, bakal memasuki ranah hukum.

RELATED POSTS

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

Pasalnya, Presidium Rakyat Nusantara (PRN) berencana melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri atas kebijakannya itu.

“Kami menduga ada konspirasi antara Gubernur dengan pengusaha, ada suap dan lain-lain dalam penertiban IMB itu, karena itu akan kita laporkan ke KPK dan Bareskrim Polri,” kata Ketua Umum PRN, Cary Greant, saat audiensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Dalam rilis yang disebarkan kepada media, PRN mengungkap kalau indikasi adanya konspirasi dan suap tersebut terlihat dari kebijakan Anies yang membingungkan dalam penerbitan IMB itu, dan akhirnya menjadi polemik.

Kebingungan publik bermula ketika pada 7 Juni 2018 Anies menyegel Pulau C dan D dengan alasan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, karena bangunan di Pulau D tidak ber-IMB, dan IMB baru dapat diterbitkan jika Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah disahkan.

“Namun setahun berselang Anies menunjukkan sikap inkonsisten dengan menerbitkan 932 IMB di Pulau D hanya berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Langkah Anies ini tentu saja menuai protes, karena penerbitan IMB itu tidak sesuai prosedur karena Raperda RZWP3K belum disahkan. Begitupula dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bahkan kedua Raperda itu telah dicabut Anies dari DPRD dengan alasan untuk direvisi, dan sampai sekarang belum dikembalikan ke dewan,” katanya.

Anies kembali dinilai inkonsisten ketika pada 23 Juni 2019 di Hotel Grand Sahid, Anies menyebut lahan hasil reklamasi bukan pulau, melainkan daratan Jakarta dan menjadi satu kesatuan wilayah Pulau Jawa, sehingga tidak bisa disebut pulau.

“Pada November 2018 Anies mengubah nama tiga Pulau C, D dan G menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama, sehingga menurut Anies, penataan lahan reklamasi tidak masuk Raperda Zonasi Pulau. Pernyataan Anies ini diperkuat Sekda DKI Jakarta Saefullah bahwa reklamasi masuk kategori lahan daratan, tak butuh Perda,” kata PRN lagi.

Atas dasar kedua pernyataan ini, PRN menduga ada indikasi penerbitan IMB Pulau D bukan berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, melainkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Artinya, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014, maka Perda Zonasi pulau tidak diperlukan lagi,” tegasnya.

Selain berencana melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri, LSM ini juga meminta agar Komisi A menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Anies tentang dasar aturan yang sah menerbitkan IMB untuk Pulau D, karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara detil.

PRN menyesalkan karena selama ini DPRD diam saja meski mereka menilai Anies telah mengangkangi DPRD karena penerbitan IMB itu tidak didiskusikan dulu dengan dewan.

PRN mengingatkan, pernyataan Anies bahwa penataan lahan reklamasi tidak masuk Raperda Zonasi Pulau, berpotensi membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan asli daerah (PAD), karena ayat 11 Raperda RZWP3K mengatur tentang kontribusi pengembang pulau reklamasi kepada Pemprov DKI sebesar 15% dari NJOP untuk membangun fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

Menanggapi niat PRN melaporkan Anies, dipersilakan anggota Komisi A Jimmy Alexander Turangan karena menurut anggota Fraksi Gerindra tersebut, hal itu merupakan hak setiap warga negara. (Albert S)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

Kunjungi Wisma Atlet, Menteri Basuki Beri Semangat Tim Indonesia pada Ajang Asian Games Tahun 2023 di Hangzhou

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Chef de Mission (CdM)/Ketua Kontingen Asian Games 2023...

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

Museum Rekor Indonesia Incar Kegiatan TNI Menjelang HUT-nya Ke-78

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Dalam rangka memeriahkan ulang tahunnya ke-78, Tentara Nasional Indonesia menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai...

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

Hadiri Malam Apresiasi IKN Nusantara, Menteri Basuki: Pembangunan IKN Untuk Generasi Muda

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Penajam Paser Utara, Demokratis Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri malam Apresiasi Nusantara yang diselenggarakan di...

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

Panglima TNI Pastikan Tindakan Tegas Kepada Oknum TNI Melakukan Kasus Pelecehan

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan akan memberlakukan proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang...

Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia di Sektor Peternakan

Kementan Raih 3 Penghargaan Dunia di Sektor Peternakan

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Kinerja Indonesia dalam pengembangan peternakan dan kesehatan hewan memperoleh penghargaan dari Badan Pangan Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO)...

RECOMMENDED

Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Cuek Tanggapi Pertanyaan Terkait Dugaan Selipkan Kegiatan Fiktif ‘Sosialisasi 4 Pilar’ di Kecamatan Sukaratu dan Cihideung

September 26, 2023
Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

September 26, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In