Sukabumi, Demokratis
Gadis belia cantik berinisial SM (16) yang masih perlu bimbingan dan pelindungan orang tua justru mengalami peristiwa miris karena dipaksa melayani hawa nafsu ayah tirinya sendiri.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 lalu di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pelaku E (39) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa.
Perbuatan bejad pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim AKP Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi, Kamis (6/1/22).
“Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ungkap Dedy kepada awak media.
Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (Iwan)