Minggu, Januari 19, 2025

Peristiwa dan Fakta Tentang Wasma Pada Tahun 2018 Sebelum Menjadi Kepala Desa

Indramayu, Demokratis

Terkait beredarnya rekaman suara (voice note) Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang yaitu Wasma, tentang ujaran kebencian dan ancaman dengan sengaja dan ditujukan kepada wartawan telah menuai reaksi dari sejumlah lintas organisasi wartawan, ormas dan LSM.

Sebelumnya Aliansi Peduli Wartawan Indonesia telah melakukan aduan dan laporan dengan bentuk surat dengan Nomor 01/ I/ APWI/ 2022/ Imy. yang dikirim melalui perwakilan wartawan dari berbagai media kepada Kepala Polisi Resort (Kapolres), pada Kamis (6/1/2022), di Markas Polisi Resort (Mapolres) Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Perilaku dan ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud. Dengan demikian, dari keterangan dan informasi yang telah dihimpun oleh Demokratis baik dari ormas maupun LSM bahwa Wasma telah melanggar sejumlah aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Fakta Sebelum Menjadi Kepala Desa

Pada hari Rabu, 31 Januari 2018, sebelum menjadi kepala desa yaitu Wasma Ayanto pernah tersangkut persoalan hukum. Pada peristiwa dan fakta tersebut, Wasma pernah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek) Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut petugas security, awak media dipersilahkan untuk datang pada hari Senin. Sebab, pihaknya mengatakan bahwa di kantor sedang tidak ada orang.

Diamankannya Wasma oleh pihak kepolisian yang pada tahun 2018 itu dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) AKP Nevo Suharjendro, perihal aksi Wasma yang melakukan pencurian dengan modus operandi sebagai petugas PLN. Kejadian tersebut terjadi di daerah Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jaktim.

“Benar Wasma pernah kami amankan. Dan perkara kasus Wasma pun sudah masuk P 21 pada saat itu juga, kami pun langsung memprosesnya. Selebihnya kami serahkan kepada pihak Kejaksaan,” ujar salah satu petugas kepolisian ketika dikonfirmasi oleh Demokratis di Polsek Duren sawit, Sabtu (8/1/2022).

Hingga saat ini belum adanya keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, tentang hasil putusan Wasma sebagai tersangka yang pada saat itu masih dipimpin oleh Teuku Rahman SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur.

“Coba pada hari Senin nanti datang lagi saja ke kantor, barangkali ada yang bisa menjelaskan,” ujar salah seorang petugas security di kantor Kejari Jaktim, ketika ditanya oleh Demokratis.

Dengan demikian, harapan dan tuntutan dari berbagai pihak pun muncul agar pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dapat segera memproses Kuwu Wasma dengan tegas, independen dan profesional.

Agar kejadian dan peristiwa serupa yang dialami oleh Wasma tidak berdampak kepada Kuwu lainnya yang ada di Indramayu, serta diprosesnya Kuwu Wasma dapat mengembalikan marwah insan pers, ormas dan LSM yang ada di Indonesia.

Selain itu, dengan cepat diprosesnya Kuwu Wasma Sukagumiwang bisa menjaga kondusifitas keadaan dengan pandemi dan dapat berjalannya roda pemerintahan menuju Indramayu Bermartabat. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles